Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang

Selasa, 20 September 2022 – 15:18 WIB
Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang berinisial IU digiring aparat kepolisian di Mapolda NTT. (ANTARA/Kornelis Kaha).

jpnn.com, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyatakan berkas perkara tersangka UI, perempuan yang membunuh seorang ibu dan anak di Kupang lengkap atau P21.

Dengan begitu, penyidik Ditreskrimum Polda NTT segera melakukan pelimpahan tersangka untuk segera menjalani proses persidangan.

BACA JUGA: Soimah Ingin Peluk 2 Santri Gontor Tersangka Pembunuh Putranya

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan UI yang merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjide segera diserahkan kepada jaksa.

"Siang ini kami akan serahkan tersangka kepada kejaksaan, selain itu masa penahanannya juga sudah selesai," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (20/9).

BACA JUGA: AJ Ajak Pacar ke Permandian, Tak Puas, Lalu Menyikat dengan Sadis

Dia mengatakan IU dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur atau penjara 20 Tahun.

Tersangka IU diduga terlibat atau ikut serta dalam kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Seprini Manafe (31) dan anaknya bernama Lael Maccabee (1) yang jenazahnya ditemukan di proyek galian SPAM Kali Dendeng di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, pada 30 Oktober 2021.

BACA JUGA: Lihat, Aksi Briptu Chiviley dari Ditlantas Polda NTT Patut Dicontoh

Ariasandy mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu cukup lama. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik sudah memeriksa 63 orang saksi dan menyita 55 item barang bukti.

Penetapan IU sebagai tersangka sudah dilakukan pada Mei 2022 oleh penyidik Polda NTT. Selama proses tersebut, berkas perkara tersangka harus bolak-balik empat kali ke kejaksaan karena belum lengkap.

Sementara suami dari IU sudah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu.

Terdakwa Randi dalam persidangan mengakui secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Evita Seprini Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Randi adalah ayah biologis dari Lael dan pernah menjalin hubungan asmara dengan Astri Evita Seprini Manafe.

Pembunuhan ibu dan anaknya itu terjadi pada 27 Agustus 2021. Setelah dibunuh, jenazah korban dikuburkan oleh Randi di hutan Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini terungkap setelah jenazah ibu dan anak tersebut ditemukan membusuk dalam kantong plastik besar warna hitam pada 30 Oktober 2021 oleh pekerja proyek galian pipa SPAM. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Bali Temukan Mobil Mewah Milik Jessica Iskandar, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler