jpnn.com, PALEMBANG - Ikhtiar pasangan suami istri (pasutri) Didi dan Siti Soimah untuk memperoleh keadilan atas kematian putranya yang menyantri di Gontor mulai menemui titik terang.
Albar Mahdi, putra pasutri tersebut, meninggal dunia karena dianiaya kakak kelasnya di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Jatim, pada Selasa 22 Agustus 2022.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Tewaskan Santri Pondok Gontor Segera Terungkap, Tersangka Siap-Siap Saja
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni MFH (18) asal Sumatera Barat (Sumbar) dan IH (17) dari Bangka Belitung.
Dua santri itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat (2) tentang Pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Nanang sudah Bergerak, Pemeran Video Mesum Dalam Mobil Siap-Siap
"Alhamdulillah sedikit lega dengan tertangkapnya dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap anak saya," kata Soimah di Palembang, Senin (12/9).
Walakin, Mbak Soim -panggilan akrabnya- ingin melihat langsung wajah dua santri yang menganiaya Albar.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Kematian Wanita PNS di Basement DPRD Riau
Perempuan yang berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku tak akan mendendam kepada dua tersangka yang menyebabkan kematian putranya.
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya
"Jika bertemu, saya ingin memeluk mereka berdua, hanya memeluk serta menangis tanpa bisa bicara apa-apa," tuturnya.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati