Istri Tewas Dibakar Suami di Jambi, Motifnya Bikin Kepala Bergeleng

Kamis, 06 Juli 2023 – 19:37 WIB
Polisi menangkap suami pelaku KDRT di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Kamis (6/7/2023). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAMBI - Seorang perempuan di Jambi tewas setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dengan cara dibakar.

Pelaku nekat melakukan aksinya tersebut hanya karena korban tak menuruti keinginan sang suami.

BACA JUGA: Kasus Anak Bakar Sekolah di Temanggung, Kak Seto Langsung Telepon Kapolres

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis.

Piet Yardi mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

BACA JUGA: Sering Dirundung, Seorang Siswa SMP di Temanggung Malah Nekat Bakar Sekolahnya

Peristiwa itu terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja, yang mana seorang suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36) hingga menyebakan korban meninggal dunia.

"Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," katanya

BACA JUGA: Gegara Cemburu, IRT di Samarinda Bakar Diri

Kronologi pembakaran itu berawal ketika korban sedang melipat pakaian di kamar.

Pelaku tiba-tiba membentak istrinya hanya karena tak menuruti keinginan sang suami.

Selanjutnya, pelaku bergegas mengambil jeriken berisi bensin, lalu menyiramkan bensin tersebut ke tubuh sang istri.

Pelaku kemudian menyulut tubuh korban dengan api dan langsung terbakar.

Seusai kejadian tersebut pelaku meminta tolong ke tetangga, dan pelaku berusaha berbohong dengan kejadian itu.

"Pelaku berbohong terhadap tetangganya, ia mengatakan kalau istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok," katanya

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit umum di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan.

Sementara itu, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen. Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga.

Dan beberapa hari kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian, akan tetapi pada 1 Juli 2023 korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

"Pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara,"katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler