jpnn.com, TEMANGGUNG - Seorang siswa berinisial R, 13, diamankan polisi karena nekat membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, Selasa (27/6) dini hari.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati sering dirundung (bully) oleh teman-temannya di sekolah.
BACA JUGA: Kembali Berulah, KKB di Papua Aniaya 2 Warga Sipil dan Bakar Sekolah
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu.
Ia menyampaikan tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang kurang memperhatikannya.
BACA JUGA: Duh, Kader Gerindra Bakar Sekolahan demi Cari Perhatian
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.
Kemudian siswa tersebut ikut dalam PMR dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua PMR di sekolahnya, tetapi kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya belum sesuai kalau memimpin organisasi tersebut sehingga dia tidak terpilih sebagai ketua.
BACA JUGA: KKB Bakar Sekolah Lagi di Dekai, Kapolres Yahukimo Merespons Begini
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," katanya.
Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka, yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar, upaya tersangka ini cukup berhasil, sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.
Setelah berhasil melakukan uji coba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya, karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus. Hasil karya tersebut habis terbakar.
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.
Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean