jpnn.com, BANDA ACEH - Polisi menangkap seorang pria warga Banda Aceh, berinisial MAN (40) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan MAN melakukan pemerkosaan saat istrinya baru saja melahirkan. Ketika itu, tahun 2019, korban masih berusia 10 tahun.
BACA JUGA: Adik Ipar Sering Layani Suami Kakak saat Tengah Malam
MAN sudah ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.
"Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat. (5/11)
BACA JUGA: Harum Tak Kuat Lagi Menghadapi Aksi Bejat Sang Kakak Ipar, Begini Akhirnya
Kronologis kejadian berawal ketika korban diminta kakaknya (istri MAN) untuk beristirahat di kamarnya. Sementara MAN dan istrinya tidur di ruang tamu.
Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Ternyata MAN sudah ada di kamar itu dan melakukan pemerkosaan.
BACA JUGA: Tak ada Bekas Pengereman Mobil di Lokasi Tewasnya Vanessa Angel dan Suami?
“Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujar AKP M Ryan.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orang tua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021. Sudah tiga kali MAN melakukan perbuatan amoral terhadap si adik ipar. Kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa).
"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh untuk melakukan pengusutan.
“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” ujar Ryan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu