jpnn.com, SERANG - Petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang Kota mengamankan SHR (40) warga Jawilan.
SHR diamankan polisi lantaran mencabuli tiga keponakannya. Peristiwa biadab itu dilakukan tersangka saat sang istri sedang tidur.
BACA JUGA: Cerita Penumpang Selamat Bus Masuk Jurang di Sumedang, Merinding, Percakapan Sopir dengan Kernet
“Tersangka kami amankan di rumahnya Kamis kemarin. Tersangka kami amankan atas laporan kasus pencabulan dan pers*tubuhan dengan tiga anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, dilansir dari Radar Banten, Jumat (12/3).
Ketiga perempuan itu berinisial E (18), RR (15) dan RS (14).
David Adhi mengatakan, saat pencabulan terjadi, korban E masih di bawah umur.
“Tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga, masih keponakan tersangka,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Lebak tersebut didampingi Kanit UPPA Ipda Lambasa Nababan. (radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti