Istri Timan Sah Mengajukan PK

Selasa, 29 Oktober 2013 – 05:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melalui berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan menyebutkan bahwa pengajuan Pkyang dilakukan oleh istrinya adalah sah. Alasannya adalah hak mengajukan PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli waris tanpa menyoalkan apakah terpidana masih hidup atau sudah meninggal.

Dalam putusan yang dilansir MA di situs resmi MA Minggu (28/10), alasan MA mengabulkan PK Timan adalah bahwa pemohon PK yang diajukan pihak istri telah dibenarkan dalam Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menekankan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

BACA JUGA: KY Ikuti Putusan MA Terkait Hakim Lobi Toilet

"Bahwa KUHP tidak memberikan pengertian siapa yang dimaksud dengan ahli waris dalam Pasal 263 Ayat 1 tersebut. Dalam sistem hukum yang berlaku di negara RI, selain anak yang sah sebagai ahli waris orang tuanya, istri juga merupakan ahli waris dari suaminya," jelas Ketua Majelis Suhadi dalam putusan yang diputus dalam rapat permusyawaratan MA pada 31 Juli 2013.

Putusan MA tersebut juga menjelaskan bahwa makna istilah ahli waris yang dimaksud di dalam pasal tersebut dimaksudkan dalam konteks hubungan waris mewaris atas harta benda terpidana. "Istilah tersebut ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kedudukan hukum sebagai ahli waris dari terpidana berhal pula untuk mengajukan PK," kata Suhadi.

BACA JUGA: Panglima TNI: Tak Ada Pemimpin Besar Tanpa Tempaan Waktu

Putusan tersebut juga ditandatangani oleh empat hakim anggota yaitu, Andi Samsan Ngaro, Abdul Latif, Sophian Marthabaya, dan Sri Murwahyuni. Selain itu, putusan tersebut juga menjelaskan bahwa pihak pemohon PK merupakan istri sah dari Sudjono Timan.

"Menurut vide akte perkawinan nomor 542/1991 tanggal 28 Desember 1991, pemohon PK adalakh istri sah Timan yang hingga saat diajukannya permohonannya tidak pernah melakukan perceraian," ucap Suhadi.

BACA JUGA: Aset LHI Disamarkan Milik Partai

Melalui putusan tersebut pula, Suhadi bersama 4 hakim anggota lainnya mencoba untuk mendefinisikan makna ahli waris berdasarkan buku yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP yang ditulis oleh M. Yahya Harahap. Di dalam buku edisi kedua tahun 2012 tersebut, tertulis di halaman 617 yang mengatakan bahwa hak ahli waris untuk mengajukan PK bukan merupakan hak substitusi (hak pengganti) yang diperoleh setelah terpidana meninggal dunia.

"Hak tersebut adalah hak orisinil yang diberikan undang-undang kepada mereka demi untuk kepentingan terpidana," lanjut Suhadi.

Masih di dalam buku yang sama, baik terpidana maupun ahli waris sama memiliki hak mengajukan PK tanpa melihat apakah terpidana telah meninggal atau masih hidup. "Lagi pula undang-undang tidak menentukan kedudukan prioritas di antara terpidana dan ahli waris," jelasnya.

Dia menambahkan melalui putusan tersebut, bahwa istri terpidana beserta kuasa hukumnya telah hadir di sidang pemeriksaan PK pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sesuai dengan berita acara persidangan pada 20 dan 29 Februari 2012. "Bahwa dengan demikian, permintaan PK pemohon secara formil dapat diterima," putusnya.

Suhadi menambahkan bahwa pihaknya dapat membenarkan alasan-alasan dari pemohon PK yang menyebutkan adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata di dalam putusan Majelis Hakim Kasasi. "Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi pada halaman 228"229 angka 2 terdapat kekeliruan yang nyata sebab penjelasan umum dan penjelasan Pasal 2 ayat 1 UU no. 3/1971 tidak berbunyi seperti apa yang dikutip oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya pada halaman 228"229 a quo," paparnya.

Pengabulan permohonan PK tersebut sekaligus membatalkan putusan kasasi MA nomor 434 K/Pid/2003 tanggal 3 Desember 2004. Selain itu putusan tersebut menyatakan untuk melepaskan Timan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Menyatatakan perbuatan yang didakwakan kepada terpidana Sudjiono Timan tersebut terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," imbuhnya. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Densus Antikorupsi tapi Densus 86


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler