jpnn.com - JAKARTA - Hakim Sudrajat Dimyati yang sempat dituding melakukan lobi toilet, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutus bahwa yang bersangkutan tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan, Komisi Yudisial (KY) akhirnya mengukuhkan keputusan tersebut. Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap hakim Sudrajad, Senin (28/10), diputuskan bahwa salah satu Calon Hakim Agung (CHA) itu terbebas dari segala tuduhan.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak, hari ini (kemarin) KY telah memutuskan bahwa dalam kasus lobi toilet, Hakim Sudrajad Dimyati dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR," jelas Asep di Jakarta.
BACA JUGA: Panglima TNI: Tak Ada Pemimpin Besar Tanpa Tempaan Waktu
Asep melanjutkan, yang bersangkutan juga dinyatakan tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan di toilet gedung DPR tersebut. Selain itu, dia tidak terbukti memberikan sesuatu, dalam bentuk uang, surat atau yang lainnya kepada anggota DPR terkait, yakni anggota Komisi III DPR Bacharuddin Nashori. "Oleh karena itu, kepada Pak Sudrajat dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran KE-PPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),"lanjutnya."
Tekait keputusan tersebut, Asep menuturkan, nama baik hakim Sudrajat akan dipulihkan kembali, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan Asep tersebut diamini salah satu anggota panel, Djaja Ahmad Jayus. Dia membenarkan telah memutuskan Sudrajad tidak terbukti melakukan pelanggaran KE-PPH. "Hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun terhadap terlapor (Sudrajat Dimyati), KY menyimpulkan tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,"tegas Djaja saat dihubungi koran ini, kemarin.
BACA JUGA: Aset LHI Disamarkan Milik Partai
Djaja melanjutkan, meski Sudrajat maupun Bachrudin mengakui adanya pertemuan di toilet, namun tidak ada bukti bahwa hakim tersebut melakukan lobi. Karena itu, di samping nama baik yang perlu dipulihkan, hakim Sudrajat diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung. "Karena tidak terbukti (pelanggaran KE-PPH), yang bersangkutan masih boleh mencalonkan diri sebagai calon Hakim Agung," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 18 September lalu, salah satu wartawan memergoki pertemuan antara Sudrajad Dimyati dan Bachrudin Nasori di toilet dekat ruang Komisi III DPR yang dinilai tidak wajar. Karena hal tersebut dilakukan di sela-sela fit and proper test seleksi CHA."
BACA JUGA: Bukan Densus Antikorupsi tapi Densus 86
Dalam pertemuan tersebut, ditengarai yang bersangkutan memberikan sesuatu yang menyerupai amplop kepada anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut. Meski belum ada informasi akurat terkait amplop tersebut, insiden tersebut membikin seluruh anggota komisi III gusar. Akibatnya, Sudrajat tidak terpilih menjadi hakim agung. Dalam pengumuman tahap uji kelayakan dan kepatutan, Sudrajat hanya mendapat satu suara saat "voting" oleh Komisi III DPR. Dari 12 nama CHA, Komisi III hanya memilih empat nama untuk menjadi hakim agung yaitu Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. (ken/dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beresin Dulu Rekening Gendut Petinggi Polri
Redaktur : Tim Redaksi