jpnn.com - BOGOR - Aksi penipuan Suhernawati, 34, istri tokoh agama di Kota Bogor berakhir sudah. Perempuan yang bedomisili jalan Hasyim, RT02/03, Kota Bogor ini pun berhasil diamankan Polresta Bogor, setelah 33 korbannya melaporkan perbuatan tersebut sekitar pukul 13.00, Rabu (06/8).
Total penipuan investasi motor besar asal negeri paman sam (Amerika,red) yang diraup pelaku mencapai Rp168 miliar.
BACA JUGA: Janda Cantik Mengaku Jadi Korban Oknum Brimob
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota, Ajun Komisaris Candra Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap Suhernawati itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korbannya pada pagi hari.
Para korban merasa tertipu oleh tersangka melalui investasi kendaraan bermotor hingga total kerugian mencapai ratusan milyar rupiah.
BACA JUGA: Mayat Tak Berbaju Ditemukan di Lantai II
”Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik. Total penipuannya Rp168 miliar. Modusnya bagi keuntungan dari investasi jual beli motor gede dari Amerika,” katanya kepada INDOPOS (Grup JPNN), kemarin.
Chandra menjelaskan modus penipuan yang dilakukan sales motor besar asal Kota Bogor itu dengan cara mengajak berkerjasama dengan para korban dalam usaha pengadaan sepeda motor besar yang bertenaga mesidn di atas 500 cc berbagai merek.
BACA JUGA: Pemuda Gesek Kemaluan ke Penumpang Bus
Tersangka akan memberikan keuntungan dari setiap unit motor berkisar Rp 4 juta hingga Rp 7 juta dalam waktu 12 hingga 15 hari. ”Namun, pada waktu yang ditentukan tersangka tidak bisa menepati untuk memberikan keuntungan pada korban,” paparnya.
Selanjutnya, kata Candra, untuk menyakinkan para calon korbannya tersangka membuatkan surat usaha pengadaan kendaraan motor besar palsu. Bahkan, pemalsuan itu membawa sebuah perusahaan motor besar asal Paman Sam. ”Surat-surat kerjasama dengan perusahaan pembiayaan (Leasing) juga palsu. Surat-surat tersebut digunakan tersangka untuk menyakinkan para korban,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Suhernawati dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancaman pidana 4 tahun penjara. Pihak kepolisian itu pun masih terus menyelidiki dan mendalami kasus penipuan investasi keuntungan penjualan motor besar dari luar negeri tersebut.
Sementara, salah satu korban Edi Jatmika menjelaskan, bahwa dirinya menderita kerugian sekitar Rp40 miliar dari Rp 100 miliar yang diinventasikan. Kata dia, perkenalan terhadap tersangka terjadi pada awal 2014 dan menginvestasikan uang Rp 100 miliar yang dibayarkan secara bertahap selama empat bulan.
”Dua hingga tiga bulan pertama, baik uang saya berserta bunganya dibayarkan Suhernawati bayarkan lancar. Namun pada bulan berikutnya dengan semakin besar investasi saya. Uang saya malah tidak kembali, kerugian saya sekitar 40 miliar," tuturnya.
Edi menjelaskan, cara tersangka membujuk agar dirinya dapat menyediakan dana talangan terlebih dahulu untuk membeli sepeda motor langsung dari pabrik lalu menjualnya kembali kepada konsumen melalui show room milik Suhernawati.
”Ada 25 konsumen sudah memesan sepada motor Honda CBR, tapi saya harus membelinya terlebih dahulu dipabrik agar tidak kehabisan,” ungkapnya.
Merasa yakin, kata Edi, akhirnya setiap Suhernawati meminta dana selalu menyertakan surat pemesanan kendaraan bermotor atau PO (Purchase Older) dari pemesan yang diketahui belakangan surat tersebut palsu.
”Awalnya juga saya percaya, karena melihat PO Ardira Finance. Tapi lama-lama keuntungan investasi tidak diberikan. Setelah saya cek ternyata tidak ada, dan semua surat itu palsu,” tambahnya.
Sejauh ini, dari 20 korban yang berasal dari Bogor, Bekasi dan Bandung. Baru 7 orang yang sudah menjalani pemeriksaan (BAP) di Polres Bogor dan kepolisian berjanji akan terus melakukan penyidikan terkait penipuan dana miliaran tersebut. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kelas Setubuhi Siswi Hingga Hamil
Redaktur : Tim Redaksi