jpnn.com - TANGERANG – Ersin, pria paruh baya warga Kampung Kali Baru, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Tangerang, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena telah menganiaya Priyati, istri sirinya.
BACA JUGA: Kantongi Identitas, Polisi Segera Sikat Dua Pelaku Kasus Yuyun
Dalam persidangan yang digelar, kemarin (3/5), ia mendapat dakwaan penganiayaan dan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
"Terdakwa melanggar pasal 44 Ayat 4 tentang Undang-Undang Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 KUHP," ujar JPU, Dista Anggara, SH.
BACA JUGA: Jupe: Kasus Ini Sangat Mengkhawatirkan
Dikatakan JPU, terdakwa yang merupakan seorang suami seharusnya melindungi. Tak sepantasnya melakukan penganiayaan terhadap korban. Tindakan yang dilakukan terdakwa diantaranya memukul korban menggunakan helm, menjambak dan mencekik korban.
Jaksa membeberkan peristiwa KDRT yang terjadi pada Senin 25 Februar lalu di Kampung Kali Baru. Saat itu, Priyanti tengah mencuci pakaian, lalu terdakwa yang tiba usai bebekerja memanggil-manggil korban.
BACA JUGA: Bang Ipul Kumpulkan Bukti Dugaan Pemalsuan Usia DS
Korban yang saat itu sibuk mencuci baju tak kunjung mendekati terdakwa. Lalu terdakwa menghampiri korban, tanpa basa-basi terdakwa langsung melayangkan helmnya ke wajah korban.
Korban kemudian berteriak, namun justru terdakwa makin emosi lalu mencekik dan menjambak rambut korban. Korban yang kabur kemudian menemui rumah istri ketua RW setempat, Lili. Atas saran Lili, sekitar pukul 15.30 WIB keduanya kemudian berangkat melaporkan terdakwa ke Polsek Teluknaga.
Rupanya, saat sang istri kabur terdakwa terus mencari-cari keberadaan korban. Terdakwa menemukan korban bersama Lili mengendarai sepeda motor usai melaporkan terdakwa ke polisi.
Di perjalanan, terdakwa memberhentikan keduanya dengan mancabut stop kontak sepeda motor Lili. Lalu terjadi cekcok antara korban dan Lili. Naas, Lili ikut terlibat dan menjadi bulan-bulanan terdakwa dengan memaki Lili yang dianggapnya sebagai provokator dan mencampuri urusan keluarga orang.
Puncaknya, terdakwa kemudian menampar wajah Lili sebanyak dua kali, lalu memukul bibir Lili sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah. Alhasil, Lili kembali ke kantor polisi dengan melaporkan terdakwa.
Hakim yang dipimpin Gunawan menanyakan ihwal kegeraman dan emosi terdakwa yang meledak-ledak hingga melakukan pengananiayaan terhadap istri sirinya. Terdakwa mengatakan, bahwa kekesalannya memuncak saat korban yang dinikahi sirih setahun yang lalu tak mau mendengarkan perintah dan nasehatnya.
Saat itu, ia mengetahui mertuanya mengajak Priyati meminjam uang ke bank. "Saya udah bilang gak usah minjem-minjem uang, dia malah gak denger omongan saya, tanpa ijin sama saya dia sama mertuanya ke bank," ujarnya. (mg-14/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Ringkus Sindikat Tiongkok - Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi