Istri Walikota Singkawang Laporkan Suami ke Bareskrim

Selasa, 09 Juli 2013 – 09:03 WIB
JAKARTA - Istri Walikota Singkawang Kalimantan Barat Awang Ishak, Yutina, melaporkan suaminya sendiri ke Bareskrim Mabes Polri. Yutina melaporkan Awang dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga dan perzinahan.
   
Yutina datang didampingi pengacara dan dua orang aktivis partai yang pada pilkada 2012 mendukung Awang Ishak. “Saya melaporkan suami saya karena saya merasa dizalimi,” kata Yutina usai melapor.
   
Yutina menyebut suaminya justrulebih memperhatikan kebutuhan istri simpanannya. “Saya ingin keadilan hukum melalui proses hukum di Bareskrim Polri ini,” katanya.
   
Laporan Yutina diterima perwira siaga Bareskrim AKP Subianto SH dan diberi surat lapor nomor LP/592/VII/ 2013 tertanggal 8 Juli 2013. “Saya berharap polisi profesional mengusut kasus ini,” katanya.
   
Awang sebagai terlapor dikenakan pasal 45 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
   
Sebelum ke Mabes Polri, Yutina sudah melaporkan perihal selingkuh suaminya itu ke DPRD Singkawang. Yutina menganggap suaminya tidak memberikan hak-haknya sebagai istri yang sah.
   
Awang Ishak sendiri dalam berbagai kesempatan menyebut permasalahn rumah tangganya adalah masalah pribadi dan tidak bersedia dikaitkan dengan politik. (rdl)          

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Bobol ATM Ongkosi Rp 600 Ribu untuk Buat Rekening

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler