Isu HAM Disebut Muncul 5 Tahun Sekali, Gerindra: Hentikan Benih Perpecahan

Jumat, 28 Juli 2023 – 07:01 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan menilai bahwa setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan menilai bahwa setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden, isu hak asasi manusia (HAM) selalu dipakai sejumlah pihak untuk menyerang calon presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, menggunakan isu HAM untuk tujuan kepentingan politik pemilihan presiden justru merendahkan marwah hak asasi manusia karena nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan sebagai komoditas politik.

BACA JUGA: PBHI Minta Masyarakat Tak Mendukung Pelanggar HAM pada Pemilu 2024

“Menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM,” ucap Munafrizal dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Eks Wakil Ketua Komnas HAM RI ini bilang semakin isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik, semakin menimbulkan sikap antipati di kalangan publik luas.

BACA JUGA: Usman Hamid Sebut Pelanggaran HAM Berat Belum Selesai, Singgung Penculikan Aktivis

Terlebih, pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Oleh karena itu, harus berdasarkan pada fakta yuridis dan bukti yang sangat kuat.

“Dalam hukum pidana, pembuktian hukum tidak boleh sedikit pun ada keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), apalagi yang tidak beralasan, dan juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya,” jelasnya.

Menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat, kata dia, harus memenuhi syarat teknis hukum pembuktian yang tidak mudah.

Itulah mengapa pendekatan yudisial yang pernah dilakukan dalam perkara Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai justru berujung dengan putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa.

“Tidak ada kesimpulan dan putusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto sudah bersalah. Dengan demikian menjadi tidak adil menganggap dan memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum,” kata dia.

Dia menambahkan bahwa pada faktanya tidak semua rakyat terpengaruh oleh modus politisasi isu HAM untuk kepentingan politik.

Buktinya Pabowo Subianto didukung rakyat sebanyak 62 juta suara 46,85 persen dalam Pilpres 2014 dan sebanyak 68 juta suara atau 44,50 persen pada Pilpres 2019.

“Mari hentikan segala ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan benih perpecahan. Kita harus senantiasa menjaga perdamaian dan persatuan Republik Indonesia yang sangat besar, kaya, dan indah ini,” tambah mantan Aktivis Mahasiswa 1998 ini. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler