JAKARTA - Setelah melalui pembahasan yang alot dan panjang hingga tertudan selama sepekan, akhirnya Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) ditandatangani untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR, yang dijadwalkan Rabu (11/4) ini. Draf tersebut ditandatangi seluruh fraksi di DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu. Arif Wibowo.
Namun masih ada beberapa masalah yang belum sepakat dibahas. "Saya kira soalnya (perbedaan) jelas, mulai isu sistem pemilu, kuota kursi, PT (parliamentary threshold) dan konversi suara," kata Arif usai rapat Pansus di gedung DPR RI, Selasa (10/4) malam.
Menurutnya, di paripurna itu pula akan ditentukan perbedaan yang belum mencapai kesepakatan. "Kita minta paripurna untuk menyelesaikan seluruh perebedaan fraksi-fraksi untuk bisa diambil keputusan tunggal," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, tidak perlu lagi rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR untuk membahas masalah perbedaan pandangan antarfraksi. "Jika ini dilaporkan kepada paripurna rasanya tidak ada urgensi lagi rapat konsultasi dengan pimpinan DPR," ucapnya.
Jika di paripurna tidak bisa ditempuh dengan musyawarah mufakat, maka lazimnya akan dilakukan lobi-lovi dan voting. Soal isu apakah voting akan dilakukan satu paket atau isu perisu, kata Arif, paripurnalah yang menentukan. "Tapi semuanya tergantung paripurna," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Dinaikkan, PKB Khawatir Transaksi Antarparpol
Redaktur : Tim Redaksi