PT Dinaikkan, PKB Khawatir Transaksi Antarparpol

Selasa, 10 April 2012 – 20:52 WIB

JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR sepakat dengan upaya penyederhanaan partai politik (parpol) secara fair, terbuka dan akuntabel. Namun FPKB khawatir jika penyederhanaan parpol itu dilakukan dengan menaikkan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT).

"Bagi FPKB, hal ini dianggap penting karena salah satu implikasi yang mungkin akan muncul dari kesepakatan tentang besaran angka PT (Parliamentary Treshold) adalah munculnya dorongan untuk dilakukannya merger antar partai politik untuk dapat lolos dari jebakan PT," ujar Juru Bicara F-PKB Anna Mu'awanah saat membacakan pendapat akhir FPKB atas RUU Pemilu di Jakarta, Selasa (10/4).

Ditegaskannya, penting untuk diperhatikan agar proses merger antar parpol ini tidak dilakukan secara bertentangan dengan hukum maupun melukai rasa keadilan bagi pemilih. PKB justru mengkhawatirkan antarparpol yang sifatnya transaksional dan antidemokrasi.

"Oleh karena itu FPKB berpendapat perlu diwaspadai praktik-praktik akuisisi partai politik yang bersifat transaksional dan dilakukan melalui mekanisme yang tidak demokratis," kata Anna, yang juga Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.

Terkait sistem penetapan caleg, F-PKB pada prinsipnya berpendapat bahwa sistem pencalonan close list (proporsional tertutup).  Namun jika DPR bersepakat untuk tetap memertahankan sistem open list, maka F-PKB meminta agar dilakukan perbaikan terhadap beberapa hal.

Antara laun pengaturan terkait dengan sistem pengendalian terhadap calon legislatif (caleg) terpilih, penguatan kinerja pengawasan pada tahap perhitungan dan rekapitulasi suara oleh pengawas pemilu, serta pengaturan tentang pengelolaan dana kampanye berbasis partai dan caleg.  "Tanpa adanya perbaikan pengaturan ini, maka sistem open list akan membawa pemilu ke arah demokrasi liberal yang ekstrem dengan segala dampak negatifnya," ujar Anna.  (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PKB Tolak Keras Pengurangan Alokasi Kursi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler