jpnn.com, JAKARTA - Beredar isu liar yang menyebut Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E hanya dijadikan 'tumbal' dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E telah berstatus tersangka kasus kematian Brigadir J yang konon akibat tembakan rekannya itu, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tampak Kurus, Tua, dan Lelah, Bagaimana Ibu Putri?
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga juga mengaku sudah mendengar isu liar tersebut.
Dia menantang agar isu tersebut dibuktikan agar tidak hanya sekadar menjadi spekulasi liar.
BACA JUGA: Mas Sugeng Berani Menduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Kalimatnya Lugas
"Kalau misalnya dibilang cuma 'tumbal', ya silakan dibuktikanlah," kata Andreas saat dihubungi, Jumat (5/8).
"Artinya sekarang-sekarang ini terutama dari tim penasihat hukumnya yang saya sering dengar, dari pihak-pihak lain juga itu banyak sekali tuduhan-tuduhannya," sambungnya.
BACA JUGA: Muncul Fakta Terbaru, Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar 2 Ajudan Ferdy Sambo Baku Tembak
Andreas mengimbau masyarakat tidak menggubris isu-isu liar terkait kliennya tersebut.
Menurut Andreas, Bharada E juga manusia biasa yang memiliki keluarga.
"Manusia juga, kok, ini klien saya ini. Bharada E ini manusia juga, punya keluarga. Artinya kami sangat prihatin apa yang sudah terjadi kepada Brigadir J," kata dia.
Ditekankan lagi bahwa terkait isu Bharada E hanya 'tumbal', sebaiknya dibuktikan saja agar tidak sekadar gosip belaka.
"Apalagi katanya tadi masalah tumbal. Saya menanggapinya dengan silakan yang berkomentar itu membuktikannya. Kalau misalnya tidak bisa dibuktikan, enggak usah bikin pernyataan serupa. Karena nanti malunya bisa dobel," tutur Andreas Silitonga. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama