Mas Sugeng Berani Menduga Ada Perintah Irjen Ferdy Sambo, Kalimatnya Lugas

Jumat, 05 Agustus 2022 – 15:27 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menanggapi pencopotan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri buntut insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pencopotan Ferdy Sambo dari jabatan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Muncul Fakta Terbaru, Komnas HAM Mulai Ragu Apa Benar 2 Ajudan Ferdy Sambo Baku Tembak

Dia menduga pencopotan tersebut ada kaitannya dengan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dan penghilangan barang bukti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Diduga ada perintah Ferdy Sambo pada anggota Propam (bawahannya) dan juga penyidik Polres Jakarta Selatan untuk menutup fakta," kata Mas Sugeng, panggilan akrabnya, kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tampak Kurus, Tua, dan Lelah, Bagaimana Ibu Putri?

Adapun dugaan penutupan fakta yang dimaksud Sugeng meliputi olah TKP yang tidak dilakukan dengan benar serta pengambilan rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi sebagai Pati Yanma.

BACA JUGA: Siapa Penyidik yang Memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Apakah Berpangkat Lebih Tinggi? Begini Kata Kompolnas

Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.

Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Irjen Dedi.

Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Irjen Dedi.

Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Adapun jabatan Benny digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (mcr9/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler