jpnn.com, JAKARTA - Selain menjadi lembaga penyalur zakat dari para muzaki (orang yang memberi zakat) kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Lembaga zakat juga memiliki visi dakwah yang harus dilakukan.
Salah satu upaya dakwah yang dapat dilakukan oleh lembaga zakat adalah dengan melakukan tindakan preventif dan kuratif terhadap isu pemurtadan yang ada di suatu daerah.
BACA JUGA: BAZNAS Siapkan Rumah Sakit Lapangan di Lombok
Dalam sambutannya, Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Puskas BAZNAS) Dr. Irfan Syauqi Beik menjelaskan bahwa isu terkait pemurtadan menjadi penting untuk dibahas karena akan mempengaruhi kinerja dari zakat pada khususnya dan kondisi Islam pada umumnya.
Hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran akan menjadi sebuah batu loncatan bagi BAZNAS dalam memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang rawan pemurdatan. Program-program yang dilakukan pun akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam menanggulangi isu tersebut.
BACA JUGA: BAZNAS Layani Kurban melalui Layanan Perbankan
Acara Seminar Nasional Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran dilanjutkan dengan diskusi yang dibawakan oleh Dr. M. Soleh Nurzaman (Wakil Direktur 1 Puskas BAZNAS), Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail (Anggota BAZNAS), dan Salahuddin El Ayyubi Lc (Direktur Mualaf Center BAZNAS).
Dr. M. Soleh Nurzaman memaparkan mengenai hasil dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran. Dari hasil kajian tersebut, didapatkan indeks Indeks Rawan Pemurtadan (IRP) pada masing-masing Kabupaten/Kota di 34 Provinsi di Indonesia.
BACA JUGA: Belanja Sambil Berkurban di Lulu Hypermarket
Nilai indeks dibagi menjadi 4, yaitu 0,00-0,25 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP rendah, 0,26-0,50 untuk Kabupaten/Kotadengan IRP cukup tinggi, IRP 0,51-0,75 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP tinggi dan 0,76-1,00 untuk Kabupaten/Kota dengan IRP sangat tinggi.
Pada sesi Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail, beliau memaparkan tentang signifikansi zakat dalam program dakwah. Beliau mengkhususkan pembahasan kepada mualaf, yang menjadi salah satu asnaf dari golongan mustahik yang berhak untuk mendapatkan zakat.
Menurut Prof Dr. KH. Ahmad Satori Ismail kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran merupakan sebuah inovasi yang dapat membantu pemetaan daerahdaerah yang rawan pemurtadan sehingga dapat diberikan perhatian khusus.
Di sesi terakhir, yaitu pemaparan dari Salahuddin El Ayyubi Lc.. M.A selaku direktur dari Mualaf Center BAZNAS (MCB), beliau memaparkan terkait program yang akan dilakukan dalam merealisasikan dakwah zakat terhadap mualaf/komunitas rawan pemurtadan.
Menurutnya, pemetaan yang dihasilkan dari kajian Indeks Rawan Pemurtadan: Konsep dan Implementasi Pengukuran akan membantu MCB untuk mengetahui daerah-daerah prioritas yang dapat dibantu terkait dengan isu pemurtadan.
“Penurunan umat muslim adalah isu yang patut untuk diperhatikan. Paling tidak ada tiga factor yang mempengaruhi, yaitu factor kelahiran, migrasi dan perpindahan agama (murtad). Jika penurunan jumlah penduduk muslim dipengaruhi oleh perpindahan agama, maka memang sudah menjadi kewajiban BAZNAS sebagai lembaga zakat, yang juga memiliki peran dalam hal dakwah, untuk melakukan kajian terkait isu tersebut," ujar ketua BAZNAS Prof. Bambang Soedibyo. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye di CFD, BAZNAS Ajak Masyarakat Berkurban di Desa
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh