jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) ihwal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda duplik atau jawaban atas replik JPU pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
BACA JUGA: JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget
Penasihat hukum Kuat, Rizky Putra Kurniawan mengatakan tuduhan JPU itu hanya imajinasi picisan.
"Tidak sependapat dan menolak dalil penuntut umum dalama repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban," kata Rizky di ruang sidang.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Pura-pura Tidak Paham, Cerita Bersambung Ferdy Sambo Penuh Khayalan
Menurut Rizky, JPU terkesan tidak mampu membantah argumentasi pihaknya yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan.
Padahal, kata dia, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa ada perselingkuhan tersebut.
BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Pembelaan Fatal, Ferdy Sambo Tidak Sungguh-Sungguh Menyesal
"Khalayak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini," tutur Rizky.
Kuat Ma'ruf Dianggap Mengetahui Perselingkuhan
Kuat Ma'ruf disebut mengetahui dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Dugaan perselingkuhan itu disebut menjadi pemicu pemembakan terhadap Brigadir J.
JPU menyampaikan hal itu saat membacakan tuntutan terhadap Kuat pada Senin (16/1).
JPU sebelumnya memohon agar majelis hakim menolak pleidoi Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Empat terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama