jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pura-pura tidak memahami pembunuhan berencana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi terdakwa dan penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1).
BACA JUGA: JPU Mengajari Putri Candrawathi Cara Mudah Mencari Simpati, Oh Menohok Banget
"Berdasarkan fakta hukum menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata JPU Sugeng Hariadi di ruang sidang.
JPU menyatakanbahwa Putri Candrawathi terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua
Pasalnya, Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Pelecehan sendiri disebut terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
"Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ucap JPU Sugeng.
Ferdy Sambo, lanjut JPU, membuat perencanaan dan bekerja sama dengan Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer, untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.
JPU menyatakan semula skenario dugaan pelecehan itu terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, jakarta Selatan. Lokasi ini merupakan tempat Brigadir J dieksekusi.
Belakangan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Sebab, hasil gelar perkara dugaan pelecehan seksual tidak ditemukan unsur tidak pidana.
Lalu, Ferdy Sambo mengubah skenario pelecehan berpindah ke rumah Magelang.
"Perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung, layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," kata JPU Sugeng.
JPU menyatakan namanya kejahatan memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, sehingga tak dapat disembunyikan.
"Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," tutur JPU Sugeng.
JPU memohon agar hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.
JPU menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.
Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama