Isi video tersebut meresahkan karena berisi potongan gambar kerusuhan 1998 yang memakan banyak memakan korban warga etnis Tionghoa. Sinergis Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) menilai, video berbau SARA bermuatan politis terkait Pilkada DKI.
"Kekhawatiran masyarakat akan merebaknya isu SARA dalam pemilukada DKI Jakarta akibat lemahnya penegakan hukum pemilu oleh Panwaslu kini terbukti," ujar Koordinator SIGMA, Said Salahudin dalam siaran persnya kepada JPNN, Jumat (24/8).
Video tersebut dinilai Said sengaja diunggah oleh orang-orang yang berkepentingan dengan Pilkada DKI. Pasalnya, ada pesan kekerasan dalam balutan politik yang begitu serius pada tayangan video itu.
Menurut Said, Panwaslu seharusnya dapat mencegah peredaran video berbau SARA tersebut. Namun sayangnya masih menurut Said, Panwaslu DKI kembali lamban dalam bereaksi.
"Tak perlu tunggu laporan masyarakat. Langsung saja mereka bawa bukti tayangan itu ke polisi untuk diselidiki. Polri ahli dan punya unit khusus untuk mengungkap kejahatan cyber," papar Said.
Said khawatir penggunaan isu SARA justru semakin merebak apabila Panwaslu DKI tidak tegas. Pasalnya, tidak akan ada efek jera bagi penebar isu SARA. Padahal, pengunggah video tersebut dapat dikenai hukuman pidana.
"Pelakunya bisa dikenakan Pasal 117 ayat (1) UU 32/2004 dengan sanksi pidana penjara sampai dengan 1 tahun dan atau denda hingga 10 juta rupiah," kata Said. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tak Punya Waktu Bahas Payung Hukum Wajib Militer
Redaktur : Tim Redaksi