JAKARTA - Penyelenggaraan perdana uji kompetensi awal (UKA) untuk guru calon peserta sertifikasi diwarnai kabar suap. Sejumlah guru di Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan wajib menyetor Rp 2 juta per orang kepada oknum dinas pendidikan kabupaten supaya lulus ujian itu.
Kabar adanya suap dalam UKA tersebut langsung ditanggapi jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) selaku pelaksana teknis UKA meminta guru yang terlibat suap itu buka mulut. "Mohon dilaporkan suap itu diberikan kepada siapa," ujar Kepala BPSDM-PMP Syawal Gultom Jumat (2/3).
Permintaan Gultom tersebut mungkin sulit dipenuhi. Sebab, para guru yang sudah menyetor Rp 2 juta itu bisa dipastikan tidak akan mengaku kepada siapa uang tersebut diserahkan. Sebab, jika melapor, mereka khawatir malah mendapat perlakuan negatif dari pejabat yang telah disogok. Gilirannya, para guru tersebut takut tidak lulus UKA. Jika tidak lulus, harapan memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP) pun bisa melayang.
Gultom mengaku sudah membaca laporan adanya guru yang dimintai sejumlah uang itu. Dia belum berniat menurunkan tim khusus untuk memverifikasi adanya praktik kotor tersebut. Mereka beralasan, dinas pendidikan kota, kabupaten, bahkan provinsi tidak memiliki wewenang untuk meluluskan peserta UKA.
Mantan rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) itu menjelaskan, seluruh lembar jawaban peserta UKA dipindai atau dikoreksi di Jakarta. Dia mengungkapkan, pihak yang diberi mandat untuk mengoreksi ribuan lembar jawaban peserta UKA itu adalah Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud. "Jadi, di sini sudah terputus hubungan antara dinas pendidikan daerah dan kelulusan UKA," tegas Gultom.
Dia menyatakan, pihaknya bakal menggunakan dua acuan untuk menentukan kelulusan UKA. Pertama, kuota peserta sertifikasi di suatu daerah. Kedua, passing grade nilai tertentu. Sayangnya, rumusan pasti komposisi dua acuan penilaian tersebut belum bisa dipaparkan. Tapi, Gultom berjanji mengumumkan hasil UKA ke media massa sebelum disampaikan kepada seluruh peserta ujian.
Namun, dia menyatakan bisa menjadikan laporan adanya suap tersebut sebagai koreksi. Dengan demikian, dalam pelaksanaan UKA kedua dan seterusnya nanti tidak ada kabar buruk seperti itu lagi.
Gultom menegaskan, guru tidak harus menghiraukan omongan-omongan petinggi dinas pendidikan daerah. Terlebih oknum yang mengiming-imingi bisa meluluskan mereka dalam UKA dengan kompensasi biaya tertentu.
Para guru juga wajib paham bahwa UKA tersebut bukan ujian terakhir. Kalaupun lulus UKA, belum tentu mereka bisa langsung memperoleh TPP. Sebab, mereka harus dinyatakan lulus pendidikan latihan profesi guru (PLPG) lebih dulu.
Praktik suap tersebut diduga terjadi karena guru cemas tidak lulus UKA lantaran ketatnya persaingan dan tingkat kesulitan soal yang lumayan berat.
Sebagaimana diketahui, UKA 2012 yang dilangsungkan pada 25 Februari lalu diikuti 282.265 guru dan pengawas sekolah. Di antara jumlah tersebut, pemerintah memiliki kuota peserta sertifikasi 250 guru. Anggaran yang dihabiskan untuk menghelat ujian itu mencapai Rp 6,5 miliar.
Pengumuman kelulusan UKA sampai sekarang masih belum pasti. Tapi, Kemendikbud menargetkan hasil UKA sudah bisa diketahui pertengahan bulan ini. (wan/c5/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek DAK Diknas Tak Ditender Lagi
Redaktur : Tim Redaksi