KENDARI - Pelaksanaan kegiatan (proyek) di Dinas Pendidikan yang dibiayai melalui dana DAK (Dana Alokasi Khusus), tahun ini tidak lagi di tender seperti tahun-tahun sebelumnya, namun diswakelolakan. Sekolah menjadi pengelola. Hal tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Muna melakukan konsulasi di Kementerian Dinas Pendidikan.
Di Kementerian yang dipimpin oleh Muhamad Nuh itu, rombongan komisi III diterima oleh Rahmat Ramawan, penanggung jawab DAK SMP. Ashar Dulu, Kabid Dikjar, Diknas Muna, mempertanyakan, pelaksanaan DAK Diknas tahun 2012, dimana pembagiannya 80 persen fisik dan 20 persen non fisik dan akan diswakelola oleh sekolah-sekolah, tidak akan berubah lagi atau masih akan terdapat perubahan. Pasalnya, keterlambatan pelaksaan kegiatan DAK di Kabupaten-Kabupaten karena juknis yang berubah-ubah, sehingga pelaksanaanya selalu menyebrang tahun. "Biasanya kita melaksanakan di pertengahan tahun, "ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, La Ode Tariala, mempertanyakan, peluang terjadinya tumpang tindih aturan dalam pelaksanaan kegiatan DAK Diknas. Dimana, dalam pepres 54 dan Permendagri no 59, disebutkan bahwa papun bentuknya dana yang masuk ke daerah harus dilaksanakan tender. "Jangan sampai daerah bermasalah, karena peraturan tersebut belum dicabut sampai sekarang. Sudah diswakelola oleh sekolah sesuai dengan juknis, tapi berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi diatasnya (perpres), "tanyanya.
Legislator Golkar tersebut menyarankan, agar ada singkronisasi antara pepres, permendagri dan permendiknas yang akan keluar nantinya. "Kemendiknas harus mengeluarkan surat edaran, untuk mengontrol pelaksanaan kegiatan, "sarannya.
Rahmat Ramawan, penanggung jawan DAK SMP Kemediknas, menjelaskan, sesuai surat edaran Kemendiknas, DAK tahun 2012 di Diknas diswakelolakan ke sekolah-sekolah. Aplikasinya dilapangan, anggaranya tidak lagi melekat di Diknas. Anggarannya masuk diDinas Pendapaan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), yang kemudian disalurkan ke rekening sekolah-sekolah. "Rujukan pelaksanaanya masuk dana hibah. Keputusan tersebut sudah final, "ujarnya.
Untuk alokasi pelaksanaan, 80 persen fisik dan 20 persen non fisik. Khusus non fisik, pengelolaanya di serahkan ke Diknas. Lanjut Rahmat, untuk fisik diprioritaskan untuk rehab berat kerusakan sekolah. Nantinya di tahun 2013, tidak ada lagi rehab berat sekolah. "Tahun 2013 sampai 2015, yang ada rehab ringan, "tukasnya.
Untuk pengelolaan anggaran, lanjut Rahmat, akan diatut dalam permendiknas. "Nanti kita akan mengeluarkan surat edaran lagi, "ujarnya. Sebelum pelaksanaan kegiatan, akan diawali dengan sosialisasi di Makassar. Nanti akan diundang pembicara dari Kementerian Keuangan, Kemendagri dan Kemendiknas. Permasalahannya, bila dilakukan tender, jadi pertanyaan bagaimana dengan SDM di sekolah-sekolah. (awn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urung Dieksekusi, Trisakti Dideklarasikan jadi Universitas Negeri
Redaktur : Tim Redaksi