Isyaratkan Sutan Bathoegana dan Jero Segera Ditahan

Senin, 17 November 2014 – 07:07 WIB
Sutan Bhatoegana. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penahanan dua tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM, Jero Wacik dan Sutan Bhatoegana kemungkinan tak lama lagi.

KPK menyebut saat ini penyidik masih menyusun kelengkapan bukti terkait kedua politisi Partai Demokrat itu.
    
"Saat ini penyidik masih mengembangkan kelengkapan alat buktinya dari perkara keduanya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

BACA JUGA: Susi Beli Pulau Sevelak Hanya Rp 60 Juta

Menurut dia, dari pengembangan alat bukti itu penyidik lantas menghitung masa penahanan yang akan dijalani Jero dan Sutan selama proses penyidikan. Mengingat KPK juga memiliki batas waktu penahanan seorang tersangka sesuai aturan KUHP.
    
Busyro memastikan kemungkinan penahanannya juga tak akan lama seperti yang terjadi pada tersangka kasus simulator SIM, Brigjen Didik Purnomo. Seperti diketahui Didik baru ditahan setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka.
    
Dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM tersebut, Sutan Bhatoegana dijerat sebagai tersangka lebih dulu pada 14 Mei 2014.

Dia dijerat penerimaan hadiah atau janji terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013.
    
Sementara Jero Wacik ditetapkan tersangka pada 3 September 2014. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Jero juga disangka memeras untuk dana operasional menteri (DOM).
      
Meski ditetapkan sebagai tersangka belakangan, namun kemungkinan yang akan masuk ke jeruji KPK terlebih dulu Jero Wacik.

BACA JUGA: Gerakan 1 M Pohon Dievaluasi

Pasalnya sumber di internal KPK menyebutkan penyidik KPK masih mengumpulkan bukti penerimaan uang dalam pembahasan anggaran ke anggota komisi VII lain di luar Sutan.(gun)

BACA JUGA: Kartu Sakti Jadi Titik Lemah Pemerintahan Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andrinof Chaniago Terpaksa Belajar Jadi Birokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler