jpnn.com - JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemdikbud) menindaklanjuti pengaduan terkait lelang jabatan kepala sekolah di Provinsi DKI Jakarta.
Langkah ini diambil setelah empat organisasi guru mengadukan oknum pejabat di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta karena memberikan pelatihan kepada sejumlah peserta lelang jabatan.
“Kami akan dalami persoalannya. Kalau ada upaya mengarah pelanggaran akan ditindaklanjuti,” kata Inspektur Wilayah IV Bidang Dikmen Kemdikbud Amin Priyatna usai menerima audiensi perwakilan dari empat organisasi guru di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (18/12).
Organisasi guru yang mengadukan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dan Federasi Guru Independen Indonesia (FGII). Hadir pada audiensi Sekjen FSGI Retno Listyarti, Presidiun FSGI Guntur Ismail, dan Sekjen PGSI Suparman.
Amin mengatakan, pelatihan yang dilakukan adalah atas inisiatif para kepala sekolah yang ingin mengikuti lelang jabatan. Karena itu itujen kan menghimpun informasi yang seimbang baik dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun dari LPMP. “Mudah-mudahan bisa memberikan jalan terbaik,” katanya.
Sekretaris Inspektoral Jenderal Kemdikbud Hindun Basri Purba menyampaikan, semua pengaduan di Itjen tetap ditindaklanjuti. Itjen, kata dia, adalah aparat pengawas internal pemerintah.
BACA JUGA: Transjakarta Malam Beroperasi di Tiga Terminal
“Kami sudah tahu apa yang harus dilakukan. Apalagi terkait LPMP sebagai UPT (Unit Pelaksana Teknis) di Kemdikbud, yang harus dikawal dan diawasi,” katanya.
Karena itu Itjen akan secara obyektif dalam menindaklanjuti setiap pengaduan. Pihaknya juga akan mengecek terkait adanya pengaduan diskriminasi dan grativikasi dalam pelatihan tersebut. “Kita cek apakah sejauh itu dan kita tunggu kebijakan Pak Irjen,” tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Evaluasi Parkir On Street
BACA JUGA: Uang Transport Bagi Penghulu Dinilai Lumrah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Periksa 11 Saksi KRL Maut
Redaktur : Tim Redaksi