Itjen Kemenag Peringatkan Gejolak Dolar

Sabtu, 04 Januari 2014 – 01:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penggunaan kurs dolar Amerika sebagai mata uang pembayar haji ternyata mulai menimbulkan gejolak. Terlebih ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar terus melemah. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag memperingkatkan supaya pengelolaan dana haji tetap stabil, sehingga masyarakat tidak dirugikan.

Irjen Kemenag Mochammad Jasin menuturkan setiap tahun panjang antrian atau masa tunggu calon jamaah haji semakin lama. Posisi saat ini, rata-rata masa tunggu antara 10 tahun hingga 12 tahun. "Gejolak mata uang rupiah terhadap dolar selama masa tunggu itu tidak menentu,"  ujarnya di Jakarta kemarin.

BACA JUGA: Berawal dari SMS, Masalah Tikus Tuntas

Dia mengatakan Kemenag dituntut untuk menemukan formulasi jitu untuk melindungi atau memproteksi uang setoran awal jamaah haji. Jika upaya itu tidak dilakukan, ada potensi nilai setoran awal jamaah haji yang dibayar dengan mata uang rupiah akan tergerus dolar.

Akibatnya saat membayar setoran awal nominalnya sudah tinggi dan ketika melakukan pelunasan nanti, beban pembayaran jamaah haji juga masih tetap tinggi. Penyebabnya adalah ketika masa pelunasan itu, nilai riil dolar terhadap rupiah bisa jadi sedang tinggi-tingginya.

BACA JUGA: Pekan Depan, Rudi Rubiandini Jalani Sidang Perdana

Sampai saat ini Kemenag masih mencari strategi jitu untuk "mengamankan" nilai rupiah yang disetor jalon jamaah haji untuk uang muka berhaji. "Startaginya harus bagus, supaya nilai rupiah tidak sampai merosot," katanya. Bentuk investasi yang sekarang dijalankan Kemenag, yakni melalui deposito dan sukuk, dinilai belum terlalu menghasilkan bunga yang signifikan.

Sehingga ketika ada lonjakan nilai dolar terhadap rupiah, hasil bunga simpanan dalam bentuk deposito maupun sukuk tadi belum bisa mengejarnya. Ujungnya biaya pelunasan harus tinggi, karena untuk mengejar kenaikan kurs dolar itu. "Bila pemerintah tidak bisa memagari turunnya nilai rupiah, kasihan terhadap mereka (calon jamaah haji, red)," papar dia.

BACA JUGA: PPATK Waspadai Tiga Modus Pemindahan Uang Jelang Pemilu

Dalam rapat terakhir bersama DPR, Kemenag memaparkan rencana kenaikan setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Setoran awal BPIH yang berlaku saat ini adalah Rp 25 juta per jamaah. Rencananya Kemenag menaikkan menjadi Rp 35 juta per jamaah.

Rencana kenaikan itu bertujuan untuk antisipasi kenaikan dolar dalam jangka panjang. Dengan estimasi calon jamaah haji yang membayar setoran awal saat ini (2014) dan baru berangkat 2028 nanti, maka calon jamaah haji cukup membayar pelunasan sekitar Rp 4 juta saja.

Opsi kedua adalah menaikkan setoran awal menjadi Rp 30 juta per jamaah. Dengan estimasi yang sama, calon jamaah haji yang akan berangkat 2028 nanti harus membayar pelunasan BPIH sebesar Rp 13,9 juta per jamaah. Jasin belum bersedia mengomentari, apakah menaikkan BPIH itu merupakan strategi jitu untuk melindungi uang calon jamaah haji.

Selanjutnya Jasin juga menyorot rencana pemberlakuan virtual account untuk masing-masing calon jamaah haji yang sudah membayar uang muka BPIH. Dengan virtual account itu, setiap jamaah bisa mengetahui pertambahan nilai setoran awal yang mereka bayar secara berkala.

"Tujuan virtual account itu bagus. Untuk transparansi pengelolaan dana haji," kata dia. Selama ini calon jamaah haji tidak mengetahui secara detail hasil pengelolaan dana setoran awal BPIH yang mereka bayarkan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Priyo Anggap Travel Warning Bukti Australia Panik dan Picik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler