Itjen Kemenag Tindaklanjuti 96 Persen Pengaduan Masyarakat

Kamis, 07 Desember 2023 – 09:25 WIB
Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim (kiri) saat temu penghulu, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada acara Workshop Integritas di Jakarta, Rabu (6/12). Foto: Humas Kemenag

jpnn.com - JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berhasil menindaklanjuti 96 persen pengaduan masyarakat (dumas) sepanjang 2023.

Inspektur Jenderal Kemenag Faisal Ali Hasyim mengatakan bahwa respons cepat terhadap setiap pengaduan menjadi harapan publik dan salah satu hal penting dalam reformasi birokrasi.

BACA JUGA: Kemenag Utus Tim ke Saudi, Kawal Penyiapan Layanan Jemaah Haji 2024

Menurut Faisal, dalam rentang September 2022 hingga November 2023, ada 689 aduan masyarakat yang masuk ke Itjen Kementerian Agama.

Aduan itu disampaikan dengan datang langsung (10), melalui email (74), telepon/SMS (10), SPAN Lapor (49), surat (225), tembusan (75), dan website/online (246).

BACA JUGA: Kemenag Optimalkan Candi Prambanan sebagai Pusat Ibadah Umat Hindu Dunia

“Alhamdulillah, sampai saat ini 96 persen aduan yang masuk sudah ditindaklanjuti oleh Itjen Kemenag,” kata Faisal saat temu penghulu, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada acara Workshop Integritas di Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut dia, dumas yang dilaporkan ke Itjen Kemenag dapat dikategorikan dalam lima hal, yaitu terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (pungli), gratifikasi, serta kualitas pelayanan aparatur.

BACA JUGA: Rebecca Klopper Ulang Tahun, Fadly Faisal: Kamu Hebat Banget

Dia mengatakan 527 dumas sudah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kemudian 135 aduan dilakukan audit investigasi, dan 4 aduan ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dengan tujuan tertentu.

“Sejumlah sanksi juga sudah diberikan kepada para pihak yang terbukti bersalah setelah dilakukan proses klarifikasi dan audit. Sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, ada yang dikenakan sanksi dengan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat,” lanjutnya. 

Faisal mengakui masih ada sepanjang 2023 ini ada sekitar 23 dumas yang ditolak dan tidak ditindaklanjuti.

Hal itu disebabkan substansi pengaduannya sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, serta bukan kewenangan Itjen Kemenag.

“Masih ada 4 persen aduan yang belum dapat ditindaklanjuti, dan itu lebih disebabkan kurangnya informasi yang mendukung atau sifat aduan yang memang tidak memungkinkan untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

Faisal berharap tindak lanjut dari setiap aduan masyarakat bisa menjadi bahan pelajaran dan perhatian para ASN Kemenag agar kasusnya tidak terulang.

Itjen Kemenag juga akan menjadikan itu sebagai bahan pendampingan dalam pengawasan. Itjen Kemenag berkomitmen memperkuat upaya mitigatif dan pembinaan. 

"Ke depan kami targetkan jumlah pengaduan masyarakat makin berkurang seiring dengan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan Kemenag” kata Faisal.

Dumas online menjadi salah satu terobosan Itjen untuk memudahkan akses publik dalam melaporkan setiap persoalan terkait Kemenag.

Dumas online berbasis website ini sejak awal 2023 sudah diintegrasikan dengan SuperApps Pusaka Kementerian Agama.

Penyediaan layanan ini menjadi komitmen Itjen Kemenag untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

“Dengan dumas online terintegrasi pusaka, pelayanan pengaduan masyarakat makin mudah, cepat, dan pasti aman karena identitas pelapor dilindungi. Saya yakin ini membawa perubahan positif dan meningkatkan kepercayaan publik pada Itjen,” papar Irjen Faisal.

Selain memudahkan, lanjut Faisal, layanan dumas online lebih interaktif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Setahun terakhir, langkah ini mendapat respons positif publik, tampak dari pergeseran signifikan jumlah pengaduan yang disampaikan secara online melalui website dibandingkan pengaduan langsung.

Dari 689 dumas yang masuk sepanjang 2023, 35 persen atau 246 di antaranya disampaikan secara online.

“Ini cermin meningkatnya keinginan masyarakat memanfaatkan layanan digital dalam menyampaikan keluhan mereka. Ini juga potret kepercayaan mereka dan adanya rasa aman memanfaatkan dumas online. Dan, ini juga tidak terlepas dari proses penanganan dumas dengan baik,” paparnya.

Untuk menyampaikan dumas secara online, masyarakat terlebih dahulu perlu men-download SuperApps PUSAKA Kemenag melalui Play Store atau AppStore. Setelah membuka aplikasi PUSAKA, pengguna bisa masuk ke dashboard “Layanan Terpadu” lalu memilih menu Layanan Pengaduan Masyarakat. 

Nantinya, pengguna akan diarahkan menuju pranala https://simdumas.kemenag.go.id/. 

"Silakan daftar telebih dahulu untuk dapat login dan menyampaikan pengaduan. Jangan khawatir, seluruh data yang dimasukkan bersifat rahasia dan aman," kata Irjen Faisal.

Kategori pengaduan yang dapat dilaporkan adalah dugaan pelanggaran disiplin ASN, penyalahgunaan wewenang, korupsi, pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi serta pelayanan yang diselenggarakan Kemenag. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler