JAKARTA - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar mengaku sudah menginstruksikan Inspektur II Itjen Kemdikbud mengecek proses tender pengadaan buku kurikulum 2013 yang sudah dilakukan 16 Mei- 7 Juni lalu.
Menurut Haryono, aturan memang membolehkan proses tender dilakukan sebelum anggaran cair. Tapi hanya sebatas proses tender, belum boleh melakukan penandatanganan kontrak.
"Tapi yang jelas saya sudah minta inspektur mendalami proses tender, proses penganggarannya bagaimana, apakah melanggar apa gak," kata Haryono, Selasa (11/6).
Mantan pimpinan KPK itu menyebutkan, sebenarnya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk menjaga agar proses tender bebas dari peluang terjadinya pelanggaran.
"Acuannya perencanaan di kementerian. Untuk cegah penyimpangan mestinya ada anggaran dulu baru dilaksanakan proses tender," kata mantan auditor BPK itu.
Meski aturan membolehkan, Kemdikbud telah melakukan proses tender pencetakan buku kurikulum 2013 sementara anggaran Rp 829 miliar masih dibintangi Kementerian Keuangan.
"Kita sudah sampaikan ke direkturnya. Harus berhati-hati. Kalau betul-betul menjaga agar tidak ada celah penyimpangan, ya biar dulu penganggaran berjalan. Begitu selesai semua baru dilaksanakan," pungkasnya.(Fat/jpnn)
Menurut Haryono, aturan memang membolehkan proses tender dilakukan sebelum anggaran cair. Tapi hanya sebatas proses tender, belum boleh melakukan penandatanganan kontrak.
"Tapi yang jelas saya sudah minta inspektur mendalami proses tender, proses penganggarannya bagaimana, apakah melanggar apa gak," kata Haryono, Selasa (11/6).
Mantan pimpinan KPK itu menyebutkan, sebenarnya Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan untuk menjaga agar proses tender bebas dari peluang terjadinya pelanggaran.
"Acuannya perencanaan di kementerian. Untuk cegah penyimpangan mestinya ada anggaran dulu baru dilaksanakan proses tender," kata mantan auditor BPK itu.
Meski aturan membolehkan, Kemdikbud telah melakukan proses tender pencetakan buku kurikulum 2013 sementara anggaran Rp 829 miliar masih dibintangi Kementerian Keuangan.
"Kita sudah sampaikan ke direkturnya. Harus berhati-hati. Kalau betul-betul menjaga agar tidak ada celah penyimpangan, ya biar dulu penganggaran berjalan. Begitu selesai semua baru dilaksanakan," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan Guru Ngambek
Redaktur : Tim Redaksi