Ito Sempat Perintahkan Tembak Gayus

Ke Bali Dikawal Lima Orang, Diinapkan di Hotel Bintang Lima

Minggu, 14 November 2010 – 07:04 WIB

JAKARTA – Dugaan bahwa Gayus Halomoan Tambunan berpelesir ke Bali ketika berstatus tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok menguatBahkan, informasi yang diterima Jawa Pos dari sumber di lingkungan penyidik menyebutkan, saat pergi ke Bali, mantan pegawai Ditjen Pajak itu dikawal lima petugas rumah tahanan (rutan)

BACA JUGA: Seluruh Calon Haji Dijamin Wukuf

’’Dia tidak pergi sendiri, tetapi dikawal lima petugas rutan anak buah Kompol Iwan Siswanto (kepala Rutan Mako Brimob, Red),’’ ucap salah seorang sumber Jawa Pos di lingkungan Mabes Polri kemarin (13/11)


Sebagai imbalan, Gayus yang juga terdakwa kasus mafia pajak itu memberikan servis terbaik kepada lima petugas Rutan Mako Brimob yang mengawalnya

BACA JUGA: Saatnya Berebut Kursi Pegawai Negeri

Tidak tanggung-tanggung, kata sumber tadi, selama berada di Bali lima pengawal itu diinapkan di hotel yang sama dengan Gayus
Yakni, Hotel Westin Nusa Dua Bali, masuk kategori hotel bintang lima

BACA JUGA: Yakin SBY Pilih Darmono



Bahkan, beberapa di antara lima petugas itu juga difasilitasi Gayus untuk menyaksikan pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Nusa Dua, BaliDi turnamen internasional itulah, sosok yang diyakini Gayus terbidik kamera dua fotografer dari dua media cetak ibu kota.

Untuk membuktikannya, penyidik Bareskrim Polri rencananya membawa lima petugas itu ke Bali besok (15/11)Mereka akan dikeler untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)’’Rencananya, kami bawa mereka ke Bali besok Senin,’’ kata sumber tersebutLima petugas itu merupakan bagian dari sembilan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang telah ditetapkan sebagai tersangkaSeperti diketahui, sembilan petugas rutan, termasuk Karutan Kompol Iwan Siswanto, menjadi tersangka karena menerima suap dari GayusSuap itu merupakan uang pelicin dari Gayus untuk bisa keluar rutan.

Penyidik akan membawa lima petugas rutan itu ke tempat-tempat yang dikunjungi saat bepergian ke BaliMisalnya, hotel dan lokasi pertandingan tenisSumber tadi menyebutkan bahwa selain mengawal Gayus, lima petugas tersebut membantu penyamaran suami Milana Anggraeni ituLebih lanjut, perwira menengah (pamen) itu menerangkan bahwa pengawalan yang dilakukan petugas tersebut seizin Karutan Mako Brimob pada Rabu (3/11)Namun, mereka tidak melaporkan bahwa tujuan kepergiannya ke Bali.

Hingga akhirnya, Sabtu (6/11) beredar foto Gayus sedang menyaksikan turnamen tenis di Bali’’Iwan bingung melihat foto Gayus pakai wig,’’ ucapnyaDia langsung memerintah anak buahnya pulangGayus pun dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu malam (6/11)Tak tanggung-tanggung, yang menjemput Gayus adalah Tim Densus 88 Antiteror.

Bahkan, sumber lain –masih di kalangan penyidik– mengatakan bahwa saking paniknya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengeluarkan perintah tembak di tempat kepada Gayus’’Kalau sampai melebihi hari Sabtu pukul 00.00 Gayus tidak ketemu, tembak di tempat,’’ ucapnya

Dikonfirmasi mengenai rencana penyidik membawa lima tersangka itu ke Bali, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi belum mau membeberkan’’Belum, belumItu nanti,’’ kata Ito saat dihubungi Jawa Pos tadi malamIto juga tak memberikan keterangan tentang perkembangan penyidikan terkait suap Gayus kepada petugas Rutan Mako Brimob’’Masih sama dengan penjelasan saya kemarinNanti saja biar disampaikan Kadivhumas,’’ elak Ito yang mengatakan masih menghadiri resepsi perkawinan, lantas menutup telepon.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ito membantah telah memerintahkan tembak di tempat untuk GayusNamun, perintahnya adalah upaya paksa terhadap Gayus.Di bagian lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan batas waktu dua minggu bagi Polri untuk merampungkan kasus dugaan praktik plesiran Gayus ituJika tak ada hasil memuaskan dalam tenggat waktu itu, MK meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus tersebut.

’’Ini kan masih empat hariJangan emosional duluKita beri waktu dua minggu lahSetelah dua minggu, kita lihat hasilnya dan kita nilai bersama-sama,’’ ujar Ketua MK Mahfud M.Ddi Jakarta kemarin (13/11)Mahfud masih percaya bahwa Kapolri Timur Pradopo mampu merampungkan kasus tersebutAlasannya, kata Mahfud, Timur tidak tersandera oleh dosa-dosa masa laluDia juga tidak sepakat bila masyarakat menyalahkan TimurSebab, jenderal polisi kelahiran Jombang itu adalah orang baru di elite korps Bhayangkara’’Dia memang orang lama di kepolisianTapi, dia adalah orang baru di elite,’’ katanya.

KPK, kata Mahfud, memiliki kewenangan mengambil alihDalam UU KPK disebutkan bahwa lembaga antikorupsi itu berwenang melakukan supervisi terhadap penegak hukum’’Tapi, kalau saya ketua KPK, saya ambil alih sekarang kasus itu,’’ katanya, lantas terkekeh.

Menurut Mahfud, tindakan Gayus tersebut benar-benar mencedarai rasa keadilan masyarakatKarena itu, dia meminta Gayus dihukum seberat-beratnya’’Kalau bisa, lebih seumur hidupOrang-orang seperti itu yang merusak IndonesiaWaktu dia diwawancarai, hanya ketawa-ketawa seperti tak berdosaPadahal, jutaan orang dimiskinkan,’’ kata Mahfud.

Menurut Mahfud, rakyat Indonesia sangat dirugikan dengan sikap dan mental para koruptor seperti Gayus’’Ribuan orang dimiskinkan diaOrang-orang seperti itu tidak hanya dihukum berat, tapi juga harus dimiskinkan,’’ tegas Mahfud.

Menanggapi usul itu, Wakil Ketua KPK MJasin mengatakan, pihaknya tidak akan begitu saja mengambil penyidikan kasus tersebut dari tangan kepolisian’’Mengenai itu (penanganan kasus Gayus), KPK menyerahkan kepada pihak kepolisianAmbil alih kasus itu harus ada syarat-syaratnya.” Demikian tulis pesan singkat Jasin kepada Jawa Pos tadi malam

Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya, lanjut Jasin, telah diatur dalam pasal 9 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu kasus bisa diambil alih lembaga superbodi itu jika penanganannya berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkanSelain itu, dalam pasal 9 huruf d dijelaskan, jika penangangan tindak pidana korupsi itu mengandung unsur korupsi, KPK bisa mengambil alih(kuh/rdl/fal/aga/c4/kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Tercemar, Udara Magelang Diteliti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler