Iuran BPJS Akan Dinaikkan, Bagaimana Formulasinya?

Selasa, 06 Agustus 2019 – 08:48 WIB
Pasien peserta BPJS Kesehatan. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dimatangkan.

Dia menyebutkan, meskipun belum ada usulan kenaikan dari BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial), pemerintah sudah menyiapkan konsep terkait hal itu.

BACA JUGA: 717 Peserta BPJS Kesehatan Dikeluarkan dari Daftar PBI, Ada Nama Anda ?

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga telah memberi lampu hijau untuk kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional itu.

"Ya kami sudah mempunyai konsep ya, sudah ada dengan beberapa pemikiran, dan ada beberapa hal yang harus dilaksanakan dulu oleh BPJS," kata Puan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (5/8).

BACA JUGA: BPJS Masih Andalkan Skema SCF Atasi Defisit

Mantan politikus Senayan itu mengatakan, pemerintah juga sudah mempunyai komitmen bahwa rencana kenaikan itu memang sudah harus dilaksanakan untuk bisa memperbaiki manajemen, kinerja serta defisit BPJS.

BACA JUGA: Telat Bayar Tagihan Listrik Konsumen Didenda, Mati Lampu PLN Hanya Minta Maaf

BACA JUGA: Ini Pemicu Komunitas Pasien Cuci Darah Somasi BPJS Kesehatan

"Tetapi bagaimana, kapan ini (dinaikkan), sedang kami matangkan dulu untuk kemudian disepakati atas persetujuan presiden sesuai Undang-Undangnya bagaimana sebaiknya pelaksanaannya," jelas ketua DPP PDIP itu.

Puan mengisyaratkan bahwa pemerintah tak ingin gegabah dalam memutuskan kebijakan tersebut. Harus ada argumentasi yang sesuai agar kenaikan iuran BPJS tidak memberatkan masyarakat terutama PBI (penerima bantuan iuran) yang masih jadi tanggungan pemerintah.

"Bukan berarti kenaikan itu tidak jadi tanggungan pemerintah. 96,8 juta yang ada anggota PBI di BPJS tentu saja masih menjadi tanggungan pemerintah," tegas Puan.

Bagaimana soal formulasi kenaikannya? "Ya itu dia formulasinya yang masih kami matangkan untuk tidak kemudian membebani masyarakat, namun juga tidak membebani APBN," lanjut Puan.

BACA JUGA: Yusuf Martak: Kerja Politik Selesai, GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 tak Perlu Melebur

Selain tarif, tambah Puan, pemerintah akan me-review keseluruhan sistem di BPJS sesuai dengan rekomendasi BPKP. Baik pelayanan rumah sakit, kepesertaan, manajemen, mekanisme, bahkan sampai keterlibatan pemda dalam pelaksanaan BPJS di daerah itu juga akan ditata kembali. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perokok Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Defisit, nih Datanya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler