Iuran BPJS Kesehatan Naik Menjadi Rp19.225

Selasa, 02 Juli 2013 – 06:41 WIB
JAKARTA - Besar iuran penerima bantuan iuran (PBI) badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) kesehatan naik menjadi Rp 19.225 per orang per bulan. Besaran tersebut naik sekitar Rp 4 ribu dari besaran awal yang sebelumnya telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono usai rapat koordinasi bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboy, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (01/7).

"Ada peningkatan iuran sebesar Rp 4 ribu. Hal ini merupakan salah satu hikmah dari ditekannya subsidi BBM," ujarnya.

Agung menjelaskan, penaikan ini dilakukan untuk memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Selain itu, penaikan ini juga untuk memenuhi tuntutan dari beberapa pihak yang menganggap nilai iuran sebelumnya terlalu kecil.

Besar iuran sebelumnya yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebesar Rp 15.500 per orang per bulannya.

Sementara, bagi para pekerja di sektor formal maupun informal, pembayaran iuran BPJS akan tetap dibagi antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan komposisi sebesar satu persen untuk pekerja dan empat persen bagi pemberi kerja.

"Sebelumnya kan dibayar oleh perusahaan seluruhnya. Bagi pekerja yang telah berkeluarga sebesar enam persen dan tiga persen bagi yang lajang. Kalau sekarang rata, lima persen, dengan komposisi 4:1," ungkapnya.

Agung menilai, pembagian tersebut tetap harus dilakukan agar para pekerja yang nantinya akan menggunakan BPJS tersebut ikut merasakan pembayaran iuran. Sehingga, tidak hanya pemberi kerja yang akan membayan iuran tersebut. "Kalau nol persen saya rasa tidak, kan yang jadi peserta itu pekerjanya bukan perusahaan," tuturnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berlaku untuk semua jenis perusaan dan UKM. Karena pihaknya masih belum mengelompokkan perusahaan-perusahaan yang ada untuk pembayaran BPJS ini. "Ini keputusan sementara yang kita ambil. Ini akan menjadi bahan kajian untuk melakukan klasifikasi perusahaan nantinya," katanya.

Di sisi lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar ikut menilai kenaikan sebesar satu persen yang harus ditanggung oleh perusahaan tidak akan menjadi sebuah persoalan. Pasalnya, dulu perusahaan membayar seberas enam persen kepada Jamsostek. "Mereka mampu. Ini kan hanya empat persen. Masih lebih kecil dari iuran Jamsostek dulunya," tandasnya.

BPJS Kesehatan merupakan  badan penyelenggara jaminan sosial dibidang kesehatan yang nantinya akan mengikuti jaminan kesehatan nasional. JKN akan diberlakukan mulai Januari 2014.

Sistem yang akan dilakukan oleh BPJS adalah berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Para peserta BPJS wajib membayar iuran perbulan sebesar iuran PBI yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian saat ia memerlukan dana untuk kesehatan, maka ia dapat menggunakan dana iuran dan talangan dari BPJS.

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI. Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sedangkan peserta non-PBI, terdiri dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, para pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun, dan lain-lain.

Agung menjelaskan, bahwa jumlah PBI saat ini sekitar 86,4 jiwa. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan tambahan 10 juta dari tahun 2012. Sedangkan untuk peraturannya sendiri akan keluar pada bulan November tahun ini. "Secepatnya, agar pelaksanaan jaminan kesehatan nasional tahun depan dapat berjalan dengan baik," jelasnya. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Dampak Pemotongan Kuota Jamaah Haji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler