jpnn.com, DENPASAR - Seorang sopir truk bernama Ivan Hauser Tahun yang menabrak anggota Satlantas Polresta Denpasar, Bali, Aiptu Ketut Suardana menjadi tersangka.
Sebelumnya, truk yang dikemudikan Ivan terlibat kecelakaan setelah menabrak korban yang sedang bertugas mengatur lalu lintas kendaraan pembawa vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan Sadis Ini Sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Dooor!
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa (22/6) malam.
Menurut Jansen, tersangka Ivan juga telah dilakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.
BACA JUGA: Samsul Bahri Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologis Kasusnya, Ya Ampun
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/6) ketika ada iring-iringan kendaraan Dinas Kesehatan yang sedang membawa vaksin Covid-19, di Simpang Pesanggaran, Denpasar.
Saat itu. kendaraan pembawa vaksin datang dari arah timur menuju barat. Pada saat yang bersamaan muncul kendaraan truk berpelat DK 8608 FR yang dikemudikan Ivan dari arah utara menuju ke barat.
BACA JUGA: Dendy Membandingkan Novel Baswedan Cs dengan Honorer yang Tak Lolos Jadi ASN
Diduga melalaikan arahan petugas, Ivan yang mengemudikan truk langsung menabrak polisi lalu lintas (polantas).
Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, hingga pendarahan otak.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra juga telah menjenguk anggota Satlantas Polresta Denpasar itu di RSUP Sanglah.
"Terhadap anggota Aiptu Ketut Suardana yang masih dalam perawatan mendapat perhatian serta apresiasi langsung dari Kapolda Bali dan akan diberikan penghargaan," ucap Jansen. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam