Ivan Haz Ditahan Polda, MKD Tunggu Apa?

Selasa, 01 Maret 2016 – 11:21 WIB
Ivan Haz. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang mengatakan sanksi terberat bagi anggota Fraksi PPP DPR Ivan Haz dalam kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT), bisa berupa pemecatan.

Junimart mengatakan, MKD sudah membentuk tim panel yang diketuai politikus Golkar Lili Asdjudiredja. Tim beranggotakan 7 orang ini bekerja 30 hari untuk mendalami dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Jessica Mental di Pengadilan

"Kalau dibentuk tim panel, tentu pelanggaran etika berat. Ancaman sanksinya diskors 3 bulan atau di PAW, berhenti tetap. Tunggu lah panel bekerja," kata Junimart di gedung DPR Jakarta, Selasa (1/3).

Diketahui, Ivan yang memiliki nama asli Fanny Safriansyah dilaporkan LBH Apik ke MKD karena diduga menganiaya pembantunya, T (20). Di sisi lain, kasus ini juga bergulir di Polda Metro Jaya. Kemarin, Ivan sudah ditahan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Garap Wakil Ketua Komisi V DPR

"Keputusan Polda Metro untuk menahan yang terhormat saudara Ivan Haz, merupakan bagian dari pertimbangan di MKD untuk memutuskan," tambah Junimart. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Ayo Coba! Sakuku, Bikin Hang Out Makin All Out

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok... Tok... Tok... MA Kandaskan Upaya Kasasi Golkar Ancol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler