Ivan Kuncoro Diadili Gara-Gara Aw..Aw..Aw Jangan Paksa Aku

Jumat, 03 Januari 2020 – 15:22 WIB
Ivan Kuncoro Bos 'Rasa Sayang'. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Bos karaoke Rasa Sayang Ivan Kuncoro diadili di Pengadilan Negeri Surabaya karena memutar lagu tanpa izin pemilik.

Terdakwa memutar lagu milik super girlies dan ayunia tanpa izin. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar hak atas kekayaan intelektual (Haki).

BACA JUGA: Bupati Pimpin Razia Tempat Karaoke, Temukan Pemandu Lagu Terjangkit HIV

Dalam surat dakwaan, jaksa Novan Arianto, dari Kejati Jatim menyebutkan bila pelanggaran yang dilakukan  terdakwa Ivan Kuncoro ini terjadi di 2016 lalu.

Terdakwa tak hanya memutar lagu tanpa izin di karaoke Rasa Sayang, tapi juga tidak membayar royalti ke LMKN.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banjir Jakarta, Anies Baswedan Disindir, Ahok Dirindukan, FPI Dipuji

“Selain itu, terdakwa diduga juga telah melakukan praktik penggandaan lagu,” kata Jaksa Novan dalam sidang.

Yakni dengan memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke beberapa ruang karaoke.

Dua penyanyi yang dirugikan adalah Super Girlies dengan lagunya Aw.. Aw..Aw dan Jangan Paksa Aku, serta Ayunia dengan lagunya Janda juga Manusia.

Perbuatan terdakwa jelas melanggar pasal 117 ayat 2 juncto pasal 24 ayat 2 huruf D undang-undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Atas dakwaan ini, terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi.

Sekedar diketahui, kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim.

Saat gelar perkara, Polda Jatim menghadirkan sejumlah musisi di antaranya Anang Hermansyah, vokalis D’masiv band, Rian Ekky dan Adi Adrian, personel Kla Project. (yos/pojokpitu/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler