Ivon Rekso, Sosok Aneh Penerobos Istana Negara

Rabu, 20 Desember 2017 – 09:22 WIB
Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta. Tampak dari depan Istana Negara. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ivon Rekso, 44, pria yang mencoba menerobos masuk ke Istana Negara, Senin (18/12), ternyata sosok pembenci Presiden Jokowi, Prabowo Subianto, dan SBY.

Dari handphone yang dimilikinya, diketahui banyak ujaran kebencian yang ditujukan pada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Penerobos Istana Bakal Dilepas Jika Terbukti Kurang Waras

Saat ini, Ivon sedang diperiksa kesehatan jiwanya karena tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, pelaku diamankan oleh Paspampres saat berupaya masuk menerobos.

BACA JUGA: Jejak Digital Penuh Kebencian Si Penerobos Istana

”Saat mencoba masuk itu, diamankan Paspamres. Pelaku hanya bilang ingin bertemu presiden,” terangnya.

Namun, begitu dicek handphone pelaku, ternyata menunjukkan sesuatu yang lain. Yakni, terdapat begitu banyak ujaran kebencian.

BACA JUGA: Bukan Cuma Jokowi, Penerobos Istana Incar SBY dan Prabowo

Bahkan, ancaman kekerasan dan pembunuhan. ”Artinya, ada kekerasan yang ingin dilakukan yang bersangkutan,” jelasnya.

Ancaman kekerasan itu menyasar banyak tokoh, selain kepada Presiden Jokowi, juga menyasar Prabowo Subianto dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono. ”Jejak digital itu terlihat,” ungkapnya.

Namun, saat pemeriksaan diketahui bahwa Ivon ini tidak membawa senjata apapun. ”Barang buktinya hanya hanphone miliknya saja,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Selama pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ternyata Ivon ini menunjukkan sesuatu yang tidak wajar.

Salah satunya, inkonsistensi dalam menjawab pertanyaan. ”Ditanya itu jawabannya berubah-ubah dan tidak normal,” ungkapnya.

Karena itu, kesehatan jiwa dari Ivon ini dilakukan pemeriksaan. Dia dibawa ke rumah sakit jiwa untuk memastikan kondisinya.

”Kalau ternyata tidak sehat secara kejiwaan tentu pidananya gugur. Tapi, kalau hanya beralibir tidak bisa, karena dilakukan pemeriksaan di rumah sakit,” terangnya.

Ada sejumlah pasal yang akan menjerat Ivon, diantaranya pasal 45 jo ayat 27 KUHP mendistribusikan yang memuat pelanggaran susila dan Pasal 336 KUHP, mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau benda secara terang-terangan. (idr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Coba Terobos Istana itu Diserahkan ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler