JPNN.com

Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap

Sabtu, 22 Februari 2025 – 13:29 WIB
Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap - JPNN.com
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan penyebarluasan informasi pribadi atau doxing yang terjadi setelah aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2). (Foto: ANTARA)

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan penyebarluasan informasi pribadi atau doxing yang terjadi setelah aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2).

YW, seorang jurnalis CNN Indonesia, menjadi korban doxing setelah memberitakan kericuhan yang terjadi dalam aksi tersebut.

BACA JUGA: Wartawan Gadungan Peras Warga, Minta Uang Rp 300 Juta, Begini Modusnya

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan bahwa doxing terhadap wartawan dapat mengancam kebebasan pers dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

"Doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," ujar Ponco dalam keterangannya, Sabtu (22/2).

BACA JUGA: PWI Advokasi Kades yang Diperas Oknum Wartawan di Pamekasan

Ponco, yang merupakan alumnus Universitas Nasional (Unas), menekankan bahwa segala bentuk keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab atau mengajukan koreksi daripada melakukan doxing terhadap pewarta.

BACA JUGA: 3 Pria Mengaku Wartawan Cegat Mobil Paket di Pelalawan

"Jika ada kekeliruan dalam penyajian berita, ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk memperbaikinya," jelas Ponco.

Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menegaskan bahwa doxing merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Faisal, yang akrab disapa Isal, menyebut bahwa pelaku doxing bisa digugat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa korban doxing dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan," ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku doxing juga dapat dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2).

Faisal pun mengingatkan pentingnya kebijaksanaan dalam bermedia sosial agar tindakan yang dilakukan tidak merugikan pihak lain.

"Di era media sosial saat ini, kita harus lebih bijak dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan kita justru merugikan orang lain," pungkasnya. (Ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pers   Doxing   iwakum   Wartawan  

Terpopuler