jpnn.com, MEULABOH - Polisi menangkap dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu, di sebuah masjid di kawasan Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat tersebut bernama Iwan TA (43) warga Desa Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: Mbak Gyt Nekat Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya
Kemudian JA (38) warga Desa Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Pelaku kami tangkap setelah sebelumnya berhasil menggunakan uang palsu saat membeli di sebuah kios di kawasan Drien Rampak, Meulaboh, Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Rabu (12/5) malam.
BACA JUGA: Doni Monardo, Puan, Jenderal Listyo, Panglima Hadi Berkumpul di Bandara Soetta
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu mencapai jutaan rupiah.
AKP Parmohonan Harahap menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah kedua pelaku berusaha membeli barang di sebuah kios di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Karena diduga ketahuan oleh pemilik kios, kedua pelaku kemudian tidak jadi membeli di kios korban dan berusaha pergi dari lokasi tersebut, namun wajah kedua pelaku terekam kamera pengawas (CCTV).
Pelaku kemudian diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, sehingga kemudian keberadaan kedua pelaku diketahui oleh petugas Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, saat sedang berhenti di sebuah masjid di Desa Blang Muko, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.
Petugas Kepolisian Polres Aceh Barat kemudian menjemput kedua pelaku di Mapolres Nagan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kasus ini masih kami selidiki dan sedang dilakukan pengembangan,” kata AKP Parmohonan Harahap. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti