jpnn.com, DEMAK - Seorang perempuan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, bernama Gyt, 33, ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu dengan cara belanja di pasar.
Adapun modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu adalah berbelanja ke pedagang sayur dengan cara berpindah-pindah.
BACA JUGA: Pasutri Tewas Ditabrak Truk, Terseret Beberapa Meter di Aspal, Kondisi Mengenaskan
Aksi pelaku diawali dengan membeli satu ikat kacang panjang seharga Rp4 ribu kepada Munawaroh, 41, pedagang sayur di Pasar Guntur.
Tersangka Gyt membayar dengan memakai uang palsu Rp100 ribu, korban pun memberikan kembalian kepada tersangka Rp96 ribu.
BACA JUGA: Innova vs Truk di Tol Kayuagung-Palembang, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian
Selanjutnya, tersangka berpindah tempat dan memakai uang palsu Rp100 ribu untuk membeli satu buah kelapa seharga Rp6 ribu di lapak milik Mustaqimah, 52, dan tersangka mendapat kembalian uang sebesar Rp94 ribu.
Wakapolres Demak, Kompol Johan Valentino Namuru, membenarkan telah terjadi tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang (Rupiah) palsu di Pasar Desa Guntur.
BACA JUGA: Sejumlah Kamar Indekos Digerebek, 10 Pasangan Bukan Muhrim Digelandang ke Kantor Polisi
“Uang ini yang digunakan untuk membeli sayur di Pasar Guntur dan pada saat uang digunakan pedagang sayur melihat uang ini palsu kemudian pelaku diamankan masyarakat dan Polsek Guntur,” tutur Wakapolres Demak.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Wakapolres Demak, pelaku berprofesi sebagai penjual kosmetik. Gyt mengaku uang tersebut hasil dari COD “kosmetik” di daerah Mranggen.
“Uang palsu itu dari jualan, ada yang beli ada uangnya kayak gitu,” kata Gyt, Rabu (28/4).
“Masih kami dalami, apakah memang benar dia mendapat uang ini dari COD atau tersangka punya jaringan lain,” tambahnya.
Selain itu, di bulan suci Ramadan maupun menjelang Hari Raya Idul Fitri, Johan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kejahatan seperti ini.
BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 36 ayat (3) Jo pasal 26 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (agusdwi/rmol.id)
Redaktur & Reporter : Budi