Iwan Setia Putra Ditangkap di Rumahnya, Pasrah

Jumat, 02 April 2021 – 08:28 WIB
Iwan Setia Putra (topi putih) diamankan di Kejati Kalteng usai diamankan di kediamannya di Palangka Raya, Kamis (1/4/2021). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Tim Kejaksaan Negeri Kapuas dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menangkap buron bernama Iwan Setia Putra (50).

Buron berstatus terpidana kasus perambahan kawasan hutan untuk lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin itu ditangkap di kediamannya di Jalan Hiu Putih VII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BACA JUGA: Hati-hati Usai Mengambil Uang di Bank, AN Masih Buron

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Kalteng Achmad Akil Mahulauw di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, Iwan adalah buron kejaksaan.

Dalam perkara tersebut Iwan dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat 1 KUHpidana.

BACA JUGA: 7 Bulan Buron, Akbar Akhirnya Ditangkap, Kakinya Bolong Diterjang Peluru

"Kemudian yang bersangkutan divonis di Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Achmad Akil.

Saat ditangkap, Iwan tidak melakukan perlawanan.

BACA JUGA: PNS Selingkuh Terkena 3 Jenis Sanksi Sekaligus

Kegiatan perkebunan kelapa sawit dilakukan pada Nopember 2012 di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Mereka dengan sengaja merambah kawasan hutan di daerah Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu areal SP-3, untuk lokasi perkebunan kelapa sawit.

"Selain Iwan, pada kasus itu juga menjerat Aksan Gani, selaku Direktur PT. Susantri Permai. Namun dia sudah menjalani hukuman sesuai vonis yang diberikan oleh hakim yang mengadilinya," ungkapnya.

Achmad Akil menambahkan, terpidana sudah menjalankan serangkaian tes dan saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman.

"Konkretnya ini merupakan eksekusi setelah putusan MA keluar.” bebernya.

Sesuai putusan hakim bahwa areal perkebunan yang telah dibuka oleh PT. Susantri Permai tersebut, berdasarkan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah 2003 berada pada kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP).

Sedangkan berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan peta 292 lokasi tersebut, seluruhnya berada pada hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang dapat di proses pelepasan kawasan hutan.

Pada masa itu perizinan yang dimiliki oleh PT. Susantri Permai terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, hanya berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Kalteng dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler