JAKARTA--Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antashari Azhar, harus menelan pil pahit. Antashari tidak diberi izin untuk menghadiri resepsi putri pertamanya, 11 Maret 2011 di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.
"Kemenkumham Keterlaluan. Salah satu kebahagian semua orang tua adalah dapat mengantarkan anaknya sampai ke pelaminan. Begitupun juga dengan harapan Mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang saat ini sedang mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakat (LP), Tanggerang," kecam Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Jumat (2/3), di Jakarta.
Bamsoet mengatakan, sebagai seorang napi tentu saja Antasari harus mengikuti prosedur perizinan agar bisa keluar dari LP. Menurutnya, Sabtu 18 Februari 2012 Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan izin kepada Kepala Lapas (Kalapas) untuk dapat menghadiri resepsi pernikahan putri pertamanya pada hari Minggu, 11 maret 2012 bertempat di Balai Sudirman Tebet. Dan surat tersebut dilanjutkan oleh Kalapas kepada Kakanwil Kumham Provinsi Banten dan Menteri Hukum dan HAM, pada 21 Februari 2012.
"Pil pahit harus ditelan oleh mantan orang nomor satu di KPK sesuai arahan dari Menteri Hukum dan Ham, Antasari Azhar tidak boleh atau tidak diperkenankan menghadiri acara resepsi pernikahan anak pertamanya," sesal Bamsoet.
"Apakah pil pahit tersebut layak diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada bangsa dengan memberantas korupsi?," tanya dia. Lantas, ia pun memertanyakan, apa alasan Kemenkumham tidak memperbolehkan Antashari menghadiri acara tersebut.
"Padahal PP nomor 32 tahun 1999 pasal 41, 42 dan 52 mengatur tentang bolehnya izin keluar Lapas bagi narapidana. Kemana hati nurani Kemenkumham," pungkas Bamsoet tak habis pikir.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perusahaan Asuransi Jadi Klien Dhana
Redaktur : Tim Redaksi