Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi

Selasa, 07 Mei 2019 – 23:59 WIB
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis mengaku akan mengurus perpanjangan izin organisasinya sesuai prosedur hukum. Sekitar sebulan ke depan, tepatnya 20 Juni 2019, izin berorganisasi FPI akan berakhir.

"Itu, ya, nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya, kami akan masukan kembali daftar ulang lagi, sebelum habis waktu, biasa prosedur itu. Kami selalu ikuti prosedur," kata Sobri saat ditemui awak media di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/6) malam.

BACA JUGA: Sepertinya Jokowi Lebih Mungkin Realisasikan Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq

BACA JUGA: FPI Ingin Tokoh Ini jadi Menteri Agama

Saat ini pengurus FPI tengah mempersiapkan data pelengkap untuk mendapat perpanjangan izin organisasi. Dia berharap izin sudah didapat sebelum masa berlaku sudah habis.

BACA JUGA: KPU Ogah Tunduk pada Siapa Pun, Termasuk Habib Rizieq

"Sedang dipersiapkan. Sebelum waktu habis akan kami daftarkan ulang lagi," ucap dia.

Sobri yakin pengajuan perpanjangan izin FPI akan dikabulkan pemerintah. Sebab, FPI tidak memiliki rekam jejak buruk selama berorganisasi di Indonesia.

BACA JUGA: Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat

"Jadi santai saja. Jadi FPI semuanya jalur, jalurnya prosedural. Insyaallah taala buat FPI normal-normal saja. Sebab, dari dulu kami di atas jalur hukum," ungkap Sobri.

BACA JUGA: Jika Grace Natalie jadi Menteri, FPI Tidak Akan Diam

Izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel FPI Khawatir Poligami Dilarang Jika Grace Natalie jadi Menteri


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler