JAKARTA--Menyusul insiden lepasnya salah satu ban belakang bagian kiri pada pesawatnya saat lepas landas di Bandara Frans Kaisepo, Biak, Papua, 6 Juli 2009, Departemen Perhubungan mencabut sementara izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki Merpati Maintenance Facility (MMF).
Infomasi tersebut dirilis Dephub pada situs resminya hari ini, Kamis, 9 Juli 2009Tertulis, keputusan yang didasari pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Pimpinan PT
BACA JUGA: Normal, Pasokan Beras 2000 Ton per Hari
Merpati Nusantara nomor AU/4604/DKUPPU/2725/2009 tertanggal 7 Juli 2009 itu, Dephub juga membeukan lisensi tiga personil teknisi MMFBACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Sembako Aman
Selain itu, kebijakan ini diambil juga terkait dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang menimpa Merpati.”Departemen Perhubungan memandang perlu melakukan langkah pencabutan sementara ini, sampai dilakukan internal self assesment dan internal evaluation oleh PT
Untuk diketahui, izin pengerjaan inspeksi, pengetesan dan perbaikan rem dan roda untuk pesawat jenis Boeing 737 serie 200/300/400/500 yang dimiliki MMF itu dikeluarkan Approved Maintenance Organization (AMO) dengan nomor 145/9300
BACA JUGA: Korea-Jepang Tingkatkan Investasi di Indonesia
Dengan terbitnya keputusan ini, Merpati pun dipaksa untuk mencari bengkel lain untuk mengerjakan pekerjaan seputar rem dan roda jenis pesawat tersebut”Tetapi untuk mengerjakan pekerjaan sama pada jenis pesawat selain Being 737 series, tetap diperbolehkan,” lanjut Bambang.Sementara ketiga mekanik unit bisnis strategi PT Merpati Nusantara Airlines yang dibekukan lisensinya adalah Nanang Budi Erwanto, pemegang AMEL No3825, Sumitro Puasa (AMEL No3451), dan MKusno Adi Nurcahyo (AMEL No3671)Bambang menambahkan, sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, PT MNA diwajibkan untuk melakukan internal self assesment dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut.
”Kalau sudah dilaksanakan, mereka wajib melaporkan hasilnya kepada Departemen PerhubunganSelanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengecekan setelah menerima laporan itu, sebelum mempertimbangkan penerbitan kembali AMO SBU MMF dan AMEL personelnya,” pungkas Bambang.
Pihak manajemen PT MNA mengaku sempat terkejut dengan keputusan tersebutMeski demikian, PT MNA tidak menolak atau memprotes kebijakan tersebut.”Kami menerima dan patuh terhadap kebijakan apapun yang dikeluarkan regulatorBukan hanya kami, tetapi semua airlines domestik juga wajib menaatinyaKarena regulator, dalam hal ini Departemen Perhubungan, adalah pemegang kebijakan tertinggi terkait aturan penerbangan di negara ini,” ujar Sukandi, Juru Bicara Perusahaan PT MNA, Kamis (9/7).
Sukandi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan baikYaitu untuk menyehatkan maskapai penerbangan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional”Pemerintah pasti punya tujuan baik dengan semua kebijakan yang dikeluarkannyaKami meyakini hal itu,” imbuhnya.Sementara, lanjut Sukandi, perusahaannya belum menentukan kebijakan strategis apa yang akan diambil setelah keputusan pencabutan kewenangan MMF tersebut dikeluarkan DephubTermasuk kapan akan mulai melakukan pengawasan dan evaluasi internal secara menyeluruh terhadap sistem dan prosedur guna mencari akar permasalahan terhadap insiden tersebut, sebagaimana diminta Dephub"Itu masih kami rapatkan di tingkat direksi," ujarnya(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BKPM-Kadin Sepakati Pelayanan Satu Pintu
Redaktur : Tim Redaksi