JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, memang diketahui telah mengajukan surat izin cuti ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebelum menjadi Juru Kampanye Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki. Namun surat tersebut baru disampaikan pada Jumat (15/2), sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga belum dapat diproses.
Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi etap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi -panggilan akrab Gubernur DKI Joko Widodo- tetap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009.
“Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,” ujar Reydonnyzar saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2).
Selain itu, karena surat izin baru diterima Kemendagri pada Jumat sore, maka menurut pria yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri ini, surat tersebut sama sekali belum dapat diproses. “Jadi intinya kita belum bisa memroses surat izin kampanye Jokowi,” ujarnya.
Fakta lain, menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek- surat permintaan izin cuti tersebut, ternyata juga tidak dilengkapi maksud dan tujuan permohonan cuti yang bersangkutan.
“Makanya karena tidak tertib administrasi, kita tidak bisa memrosesnya juga. Karena maksud surat (cuti yang diajukan, red) juga tidak clear,” ujarnya yang menilai sebagai pejabat negara yang terikat sumpah jabatan, Jokowi seharusnya taat pada aturan yang berlaku.
Saat ditanya bukankah aktivitas juru kampanye dilakukan Jokowi pada saat hari libur, Donny menanggapinya dengan sederhana. “Jabatan sebagai kepala daerah itu melekat. Jadi aktivitas di luar urusan pemerintahan, tetap memerlukan izin,” katanya.
Dony menilai aturan ini diberlakukan demi menjaga independensi dan gerak langkah pejabat negara, agar senantiasa ditujukan untuk pentingan masyarakat luas.(gir/jpnn)
Namun, meski izin cuti belum dikeluarkan Mendagri Gamawan Fauzi, Jokowi etap nekad menjadi jurkam untuk pasangan cagub-cawagub yang diusung PDI Perjuangan itu, pada Sabtu (16/2).
Oleh karena itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan Jokowi -panggilan akrab Gubernur DKI Joko Widodo- tetap menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2009.
“Peraturan perundang-undangan, tidak melarang seorang kepala daerah menjadi Juru Kampanye. Tapi dalam PP Nomor 14/2009, disebutkan surat izin harus diserahkan paling lambat dua minggu sebelum hari cuti,” ujar Reydonnyzar saat dihubungi lewat selulernya, Senin (18/2).
Selain itu, karena surat izin baru diterima Kemendagri pada Jumat sore, maka menurut pria yang juga menjabat Staf Ahli Mendagri ini, surat tersebut sama sekali belum dapat diproses. “Jadi intinya kita belum bisa memroses surat izin kampanye Jokowi,” ujarnya.
Fakta lain, menurut Donny -panggilan akrab Reydonnyzar Moenek- surat permintaan izin cuti tersebut, ternyata juga tidak dilengkapi maksud dan tujuan permohonan cuti yang bersangkutan.
“Makanya karena tidak tertib administrasi, kita tidak bisa memrosesnya juga. Karena maksud surat (cuti yang diajukan, red) juga tidak clear,” ujarnya yang menilai sebagai pejabat negara yang terikat sumpah jabatan, Jokowi seharusnya taat pada aturan yang berlaku.
Saat ditanya bukankah aktivitas juru kampanye dilakukan Jokowi pada saat hari libur, Donny menanggapinya dengan sederhana. “Jabatan sebagai kepala daerah itu melekat. Jadi aktivitas di luar urusan pemerintahan, tetap memerlukan izin,” katanya.
Dony menilai aturan ini diberlakukan demi menjaga independensi dan gerak langkah pejabat negara, agar senantiasa ditujukan untuk pentingan masyarakat luas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Verifikasi Harta Calon Kepala Daerah NTT
Redaktur : Tim Redaksi