Izin Dicabut, Holywings Bisa Buka Kembali dengan Nama Lain? Ini Kata Wagub DKI

Selasa, 28 Juni 2022 – 22:10 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria bicara soal ganti nama Holywings. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi perihal restoran dan bar Holywings yang kemungkinan berganti nama setelah izinnya dicabut.

Walau begitu, Riza enggan menanggapi secara tegas apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak.

BACA JUGA: Pengelola Holywings Tutup 2 Gerai di Bandung, Pak Wali Kota Bilang Begini

Dia hanya mengatakan bila dibuka kembali, manajemen Holywings mesti berhati-hati dan tak mengulang kesalahan yang sama.

“Lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif inovasi itu baik dan perlu, tetapi tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA,” ucap Riza di Balai Kota DKI, Selasa (28/6).

BACA JUGA: Mengaku Punya Power, Kakek Ini Goyang 5 Mahasiswi, Sontoloyo

Selain itu, mantan anggota DPR RI ini juga mengimbau agar restoran, kafe, maupun tempat hiburan untuk selalu melengkapi izin yang disyaratkan oleh Pemprov DKI.

“Mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat, barnya tidak memiliki izin jual miras. Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat,” kata dia.

BACA JUGA: Holywings Semarang Berhenti Beroperasi Atas Inisiatif Sendiri

Riza pun membuka kemungkinan bahwa Holywings bisa beroperasi kembali asalkan telah memenuhi semua izin dan persyaratan.

“Sejauh persyaratan, izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki SKP KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 outlet, hanya 7 outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.

Walau sudah meminta maaf, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mitsubishi Colt L300 2022 Punya Mesin Euro4 dan Kargo Luas, Makin Cuan!


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler