“Perizinan yang tak tegas menjadi kendala bagi iklim invetasi,” kata Prasetianto kepada wartawan, Rabu (21/11). Prasetianto menyampaikan hal itu terkait persoalan belum tuntasnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi KSK sehingga perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Tengah itu tak bisa melakukan feasibility studies.
Menurutnya, kepastian hukum itu harus jelas dan tegas karena investor tidak akan mau modal yang ditanamkan sia-sia. "Daerah pun bisa ikut dirugikan," ucapnya.
Untuk diketahui, sebenarnya KSK sudah mengantongi IPPKH pada 12 Maret 2012. Izin itu didapatkan dari beberapa kali mempertanyakan kepastian izin.
Padahal, perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 ini sudah mengantongi ijin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 17 Maret 1997. Namun belakangan luas lahan eksplorasi dikurangi.
Dari semula124,000 Ha lahan eksplorasi di Kalimantan Tengah yang membentang di Kabupaten Murung Raya, Katingan, Gunung Mas dan Sintang, luasnya diperkecil menjadi 61.001 Ha melalui Surat Keputusan Menteri ESDM pada Desember 2010.
Lewat SK Menhut pada 17 April 2007, izin ekplorasi melintasi hutan lindung dan hutan produksi yang dipegang KSK sebenarnya sudah mendapat pengesahan Kepala Badan Planologi Kehutanan. Namun upaya perpanjangan ijin pada 2009 ke Kemenhut baru dijawab pada Maret 2011 dengan permintaan pembuatan surat serupa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan bahwa kepengurusan izin dibatasi hingga 125 hari kerja. Sementara sesuai Inpres nomor 10 tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KSK harusnya mendapat pengecualian.
Anggota Komisi VII DPR, Satya W Yudha menyayangkan terjadinya kelambanan proses perizinan di pemerintah. Menurutnya, pascakesepakatan antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral maka persoalanan perizinan untuk tambang baik mineral, batubara, migas dan panas bumi seharusnya bisa dicarikan solusinya. “Pemberian izin ini (sebenarnya) bisa diurus dalam sebulan,” kata Satya.
Dikatakannya, kasus yang dihadapi KSK itu bersifat kasuistis yang harus ditindaklanjuti. “Untuk pihak industri bisa melaporkan ke Komisi VII agar bisa dipertanyakan,” cetusnya seraya mengatakan, Komisi VII DPR bisa memediasi persoalan itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkat Kesejahteraan Petani, Komisi IV Susun RUU Baru
Redaktur : Tim Redaksi