Izin Facebook Terancam Dicabut Sementara

Selasa, 10 April 2018 – 10:03 WIB
Menkominfo Rudiantara di kompleks Istana Negara. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan telah menjalankan tahapan sanksi terhadap pengelola media sosial (medsos) Facebook atas kebocoran data penggunanya di Indonesia.

Setelah mengeluarkan peringatan lisan, pihaknya juga sudah melayangkan teguran lebih keras dalam bentuk tertulis kepada pengelola di Jakarta.

BACA JUGA: Hari Ini! Bos Facebook Vs Kongres AS, Ronde Pertama

"Sebelumnya teguran lisan, terus peringatan tertulis sudah dikeluarkan. Koordinasi dengan polisi sudah dilakukan. Polisi akan memanggil Facebook minggu ini," ucap Rudiantara di Istana Negara, Jakarta.

Pemanggilan oleh Polri, menurut dia, didasarkan pada surat peringatan tertulis yang telah dikirimkannya ke manajemen Facebook.

BACA JUGA: Ketua DPR Tolak Pemblokiran Facebook

"Kami juga minta kepada Facebook meng-update terus mengenai jumlah data dari penggunanya yang berasal dari Indonesia. Karena angkanya berubah dari 50 juta menjadi 80 juta," ungkap pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 ini.

Berdasarkan peraturan yang ada, kata Rudi, Kemenkominfo bisa memberlakukan sanksi yang lebih berat setelah teguran lisan dan tertulis yang sudah diberikan kepada Facebook, yakni pemutusan sementara aksenya di Indonesia.

BACA JUGA: Indonesia Harus Serius Merespons Kebocoran Data Facebook

"Dari peraturan menteri, teguran lisan sudah, tertulis sudah. Tinggal pemutusan sementara. Tentu kami koordinasi dengan semua pihak terkait," pungkas dia.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Usut Kasus Pencurian Data di Facebook, Ini Hasilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler