Izin Impor Daging Disederhanakan

Jumat, 19 Juli 2013 – 07:45 WIB
JAKARTA - Selain berencana untuk membuka impor sapi siap potong, pemerintah bakal merombak perizinan impor daging. Rencana itu menanggapi kekecewaan Presiden yang melihat lambatnya pengeluaran izin Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, sehingga menyebabkan permasalahan lonjakan harga daging yang tidak terselesaikan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menerangkan pihaknya bakal menyatu atapkan perizinan impor daging. Selama ini perizinan masih dilakukan di dua kementerian. Dengan rincian pengeluaran rekomendasi impor di Kementrian Pertanian sedangkan surat izin impor di Kementerian perdagangan.

"Nantinya tugas Kementian Pertanian akan dibredel. Yang menyangkut perizinan produk dan perusahaan akan diserahkan kepada kami. Sedangkan tugas yang terkait sertifikat keamanan pangan, kehalalan masih dipegang oleh Kementerian Pertanian," tuturnya saat ditemui di kantornya kemarin.

Penerapan satu pintu itu, lanjutnya, hampir sama dengan sistem satu pintu yang diterapkan pada produk hortikultura. Sistemnya akan menggunakan sistem online. Sehingga meminimalisir pertemuan antara pengusaha dan pihak pemberi izin.

Dengan demikian transaksi yang tidak diperlukan tidak terjadi. Sistem online itu bakal disatukan di Inatrade Kementerian Perdagangan. Inatrade ini sesuai dengan program pemerintah National Single Window. Sebab sistem ini terkoneksi dengan pelabuhan di Indonesia dan badan karantina.

"Sistem online ini akan lebih efisien. Pertama menghemat waktu dan yang kedua menghemat kertas," ucapnya. Bayu memperkirakan jika dengan sistem manual perizinan selesai dalam waktu sekitar satu minggu dengan sistem online bisa diselesaikan dalam dua hari.


Bayu menambahkan, pada intinya, Kementerian Pertanian telah menyutujui rencana ini. Pihak Kementerian Pertanian menyerahkan sepenuhnya pada Kementerian Perdagangan. Nantinya pembaruan izin impor itu bakal dituangkan dalam Permendag baru.

"Saat ini sedang kami rancang Permendagnya. Jika sudah disepakati oleh semua pihak dapat segera diimplementasikan," ucapnya.

Bayu berkata, kemungkinan peraturan ini dapat diimplementasikan tahun depan. Sebab saat ini izin impor semester II sudah rampung.

Mendengar hal itu Ketua Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur mendukung langkah pemerintah itu. Dia berpendapat selama ini persoalan pangan nasional, termasuk daging, seringkali disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang cenderung memberi celah pada spekulan. Sehingga pada akhirnya data pangan tidak bisa akurat.

"Penyelewengan yang disebabkan oleh kebijakan pangan sering terjadi. Ini yang harus segera diperbaiki," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan salah satu penyelewengan dibidang pangan yakni kartel yangmmenyebabkan spekulasi harga. Kartel ini menyebabkan ketidakseimbangan antara supply dan permintaan.

Berdasarkan catatannya, potensi kartel dari enam komoditas strategis yakni daging sapi, daging ayam, gula, kedelai, jagung, dan beras sekitar Rp 11,34 triliun.

Dengan rincian, kebutuhan daging sapi per tahun mencapai 340 ribu ton, nilai kartelnya sekitar rp 340 miliar.

Sedangkan daging ayam kebutuhannya 14 juta ton nilai kartel Rp 1,4 triliun, gula 4,6 juta ton nilai kartelnya mencapai Rp4,6 triliun, kedelai 1,6 juta ton nilai kartelnya mencapai Rp1,6 triliun, jagung 2,2 juta ton kartelnya mencapai Rp2,2 triliun, dan beras impor 1,2 juta ton denga nilai kartel diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.(uma)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar Obligasi Segera Pulih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler