Izin Jatuh Tempo, 9 Perusahaan Tambang Diawasi

Senin, 12 Maret 2012 – 19:30 WIB
TENGGARONG - Sembilan perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam pengawasan khusus tim terpadu. Masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki akan segera berakhir alias jatuh tempo. Tim terpadu terdiri dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ini juga memantau indikasi penyerobotan lahan di antara perusahaan tersebut.
 
Pekan lalu, sembilan perusahaan ini diundang rapat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kukar. Rapat tertutup tersebut dipimpin Kabid Minerba Distamben Kukar, Endang Priatna. Rapat ini mengisyaratkan bakal dilakukan perpanjangan IUP kepada sejumlah perusahaan tersebut. “Sebelum izin tambang itu diperpanjang, ada beberapa kriteria yang dipantau oleh tim terpadu, sebelum dirujuk ke bupati,” kata  Nordin, sekretaris BP2T Kukar.

Ia menjelaskan, banyak pihak yang menyebut BP2T menghambat perpanjangan izin tambang batu bara itu. Padahal, BP2T hanya bertugas memplenokan pertemuan antara tim terpadu dan pihak perusahaan. “Bukan BP2T yang menghambat, tapi tim terpadu yang sangat berperan sebelum izin itu diperpanjang,” ujarnya.

Setelah itu, tim terpadu membeberkan data-data perusahaan mulai yang bermasalah dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), jaminan reklamasi (jamrek) yang belum dipenuhi, hingga kasus tumpang tindih lahan. Menurutnya, Distamben yang lebih tahu perusahaan mana saja yang bermasalah.

Endang Priatna yang dikonfirmasi hal itu usai pertemuan, enggan berkomentar. “Saya tak tahu itu, tanyakan saja ke bidang yang lain,” katanya, lalu pergi.

Dari penelusuran media ini diketahui, sembilan perusahaan tambang batu bara yang akan jatuh tempo izinnya tahun ini, di antaranya CV Brian Utama. Perusahaan ini izinnya berlaku 16-04-2008 hingga 16-04-2012. Artinya, pada April nanti izin eksploitasi produksi perusahaan yang berkedudukan di Samboja itu telah usai. Kemudian, CV Firman Bersaudara, perusahaan yang melakukan eksploitasi batu bara di Muara Jawa mengantongi izin dengan masa berlaku 15-05-2006  hingga 15-05-2012. ( lihat grafis).

Mengenai masalah tumpang tindih lahan, kesembilan perusahaan ini disebut-sebut menyerobot wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi (migas) PT Pertamina. Wilayahnya tersebar di 4 kecamatan di kawasan pesisir Kukar. Yakni, Samboja, Muara Jawa, Sangasanga dan Anggana. (*/adw/kri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Bencana Mengalir ke Pejabat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler