BACA JUGA: Gagal, Program Sertifikasi Tanah Gratis
Dalam draft Raperda yang sedang dibahas, pada pasal 10, yang menyebutkan tarif retribusi tempat penjualan minuman beralkohol meningkat 3 kali lipat dari sebelumnya.Dalam raperda yang membahas 6 retribusi itu, semula diusulkan, retribusi perizinan tempat penjualan golongan A Rp 35 juta per-izin/3 tahun, naik menjadi Rp 100 juta/izin/3 tahun
Ketua Panitia Kerja (Panja) II DPRD Kota Tarakan, Fadlan Hamid mengatakan, keputusan menaikkan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol diambil setelah mendengar aspirasi warga dan masukan dari berbagai pihak
BACA JUGA: Imigran Kabur Belum Terlacak
Dengan alasan, untuk memperkecil ruang gerak peredaran minuman beralkohol ini."Tapi dari segi penindakan tentu dari pihak keamanan akan terlibat
Jika ada yang keberatan soal keputusan yang mereka ambil, Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan ini meminta agar menyampaikan keberatannya ke Panja II yang dia pimpin
BACA JUGA: Dirlantas Akui Masih Ada Calo di Samsat
"Kan belum ditetapkan, silahkan sampaikanTapi kita tetap akan mempertahankannya keputusan sementara ini," tegasnya.Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan, Sahibuddin Amin mengatakan, sejauh ini MUI tidak pernah memberikan izin terhadap peredaran minuman beralkoholHanya saja, kata Sahibuddin, semua keputusan ada pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan"Kita tidak pernah mengizinkan yang mengandung kemudharatanTapi, kita hanya sebagai pemberi pendapat, keputusan ada pada pemerintah," katanya.
Lantas apa pendapat MUI Tarakan terkait naikknya tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol? Sahibuddin kembali berpendapat, pihaknya hanya sebatas pemberi pendapat"Inikan belum finalPasti ada sanggahan dari para pelaku usahaTapi pada dasarnya, keputusan ini bisa mempersempit peredaran minuman yang memabukkan dan dilarang oleh agama itu," tegasnya(nat/ngh/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HUT OPM, Intel Polri Terbunuh di Papua
Redaktur : Tim Redaksi