Izin Operasional Dihentikan, Kalstar Diminta Lakukan Koreksi

Minggu, 01 Oktober 2017 – 05:41 WIB
Pesawat Kalstar Aviation. Foto: Sony/Kalteng Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.

"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit," ujar Agus dalam siaran persnya.

BACA JUGA: Temukan Bus Tak Laik, Kemenhub Sediakan Penggantinya

"Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," imbuh Agus.

Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai sejak 30 September 2017 hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.

BACA JUGA: Menhub Masih Adakan Pertemuan Dengan Malaysia dan Filipina

Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional.

Maskapai penerbangan tersebut, seperti jumlah pesawat yang beroperasi, crew & SDM yang tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yang muncul dalam pengoperasian, termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yang baru- baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.

BACA JUGA: Menhub Bahas Proyek Infrastruktur Dengan 4 Negara, Hasilnya?

Terlebih Kalstar adalah salah satu maskapai penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.

Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR).

"Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu maskapai penerbangan. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," sambung Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Bahas Kerja sama Inggris dan Polandia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler