Izin Operasional Dua Maskapai ini Terancam Dicabut

Selasa, 04 Agustus 2015 – 18:38 WIB
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Izin operasional dua maskapai nasional Air Maleo dan Pura Wisata Baruna terancam dicabut oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasalnya, dua maskapai tersebut saat ini belum memenuhi standar kelaikan keselamatan maupun syarat kepemilikan jumlah pesawat minimum.

Sebagaimana diketahui, maskapai penerbangan berjadwal harus mempunyai masing-masing lima pesawat berstatus milik dan dikuasai. Sementara, maskapai niaga tidak berjadwal dan khusus (kargo) harus memiliki minimal pesawat berstatus milik dan dua sewa.

BACA JUGA: Ekonomi Jeblok, Fahri Minta Pejabat tak Lagi Hibur Rakyat

Air Maleo merupakan maskapai penerbangan charter yang melayani angkutan kargo. Sementara, Pura Wisata Baruna merupakan maskapai penerbangan tidak berjadwal yang melayani angkutan penumpang.

"Kami kasih kesempatan satu bulan untuk melengkapi butir (sesuai peraturan Kemenhub), kalau tidak dilakukan izin operasional akan dicabut," ujar Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Muzaffar Ismail di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Jokowi Puji Go-Jek di Depan Nadiem Makarim

Namun, hingga 31 Juli waktu penambahan diberikan, dua maskapai tersebut belum juga melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, dua maskapai tersebut tercatat tidak memiliki progress yang baik.

"Jadi kalau nanti ingin beroperasi lagi harus mengajukan izin baru lagi dengan administrasi tertentu dan tentu semua syarat harus dipenuhi," kata Muzaffar. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Rini Minta BUMN Farmasi Bikin Pabrik Bahan Baku Obat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisa Bertemu Jokowi, Bos Go-Jek Sampaikan Permintaan Khusus demi Bisnis Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler